Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas, Rezim Otoriter Ancaman Bagi Demokrasi, Piye Mbak Wanda..


Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/11/18124841/jokowi.teken.perppu.pembubaran.ormas

***

Penerbitan PERPPU untuk pembubaran Ormas ini dinilai sebagai bentuk bangkitnya kembali Rezim Tangan Besi yang akan mengancam Demokrasi.

Jauh hari saat PERPPU ini digulirkan sebagai wacana, Pakar Hukum Tata Negara  Refly Harun mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagai upaya untuk mempercepat pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dikhawatirkan mengancam demokrasi.

"Kalau misal Perppu dimasukkan agar bisa mempercepat proses pembubaran tersebut. Itu justru agak berbahaya bagi proses demokratisasi kita ke depan," kata Refly kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2017).

Refly khawatir, Perppu itu tidak hanya akan memberangus HTI, tetapi juga Oimas-ormas lainnya.

"Tidak hanya melihat HTI, tapi melihat adanya ancaman dari pembubaran Ormas lainnya. Bukan tidak mungkin suatu saat jika tidak sesuai dengan kehendak pemerintah, dibubarkan juga. Karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," terang Refly.

Karena itu, ia mengingatkan sebelum Perppu diterbitkan oleh Pemerintah, langkah-langkah yang ada di dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) untuk membubarkan Ormas harus ditaati terlebih dulu.

"Istilahnya bukan membubarkan tapi mencabut badan hukum, atau status terdaftarnya. HTI ini kan berbadan hukum, nah dicabutnya lewat pengadilan," kata dia.

"Sebelum ke pengadilan maka harus ada proses-proses yang harus dilalui. Proses itu mulai dari langkah persesuai, peringatan 1, 2, 3. Lalu penghentian dana hibah atau bantuan dan pelarangan kegiatan," lanjut Refly.

Kata Refly, demi asas keadilan, proses tersebut harus dilalui oleh pemerintah dalam upayanya untuk membubarkan HTI.

"Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga HTI melalui proses peradilan, proses yang harus fair," tutup Refly.

Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/05/17/15591731/refly.harun.perppu.pembubaran.ormas.bisa.ancam.demokrasi

Publik juga tidak setuju dengan cara-cara Tangan Besi yang mencederai Demokrasi.

"Perppu pembubaran ormas adalah praktek tangan besi dari rezim ini. Perppu ini bisa sebagai hukum dengan pasal karet. Tidak hanya melihat HTI, tapi melihat adanya ancaman dari pembubaran Ormas lainnya. Bukan tidak mungkin suatu saat jika tidak sesuai dengan kehendak pemerintah, dibubarkan juga. Karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945."

"Anehnya, kebodohan pemerintah ini malah di Amini oleh jemaah pendukungnya. Mengaku NKRI, mengaku DEMOKRASI namun setuju dengan pemerintahan TANGAN BESI," demikian disampaikan Setiawan Budi di akun fb-nya (11/7/2017).

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra.

"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut," beber Yusril dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/9).

Dengan Perppu baru ini, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

"Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," beber dia.

Yusril menilai, Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?" tanya Yusril.

Persoalan HTI, lanjut Yusril, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.

"Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," tutup dia, seperti dikutip Kumparan.

***

DULU... SAAT PILPRES PRABOWO YANG DITUDING DAN DIFITNAH AKAN JADI PRESIDEN YANG OTORITER MEMBERANGUS KEBEBASAN.

TERNYATA..... SIAPA YANG OTORITER???

HALOOO... MBAK WANDA PIYE KABARE???


Baca juga :