HARY TANOE JADI TERSANGKA
Saya sungguh tidak habis pikir bagaimana sms seperti di bawah ini bisa dianggap ancaman dan diperkarakan pula:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
SMS Hary Tanoe ke ponsel pribadi Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, pada 5 Januari 2016.
(http://nasional.kompas.com/read/2016/02/01/09573391/Ini.Isi.SMS.yang.Membuat.Penyidik.Kejagung.Laporkan.Hary.Tanoe.ke.Bareskrim)
Dari kacamata saya yang baru 28th jadi praktisi hukum, SMS itu paling banter hanyalah ekspresi kekesalan semata yang masih dikemas dalam pilihan kata (diksi) yang terkontrol. Tidak ada nada ancaman fisik atau psikis di dalamnya.
Well, saya tidak kenal HT kecuali tahu dari media, bahkan condong tidak menyukainya yang pengin jadi pimpinan negeri ini, apalagi kalau sudah pakai peci hihihi... . Pernah jadi lawan klien saya pula.
TAPI ketidakadilan haruslah memperoleh perhatian dan harus dicegah atau dihentikan, sekalipun itu mengenai orang yang tidak kita sukai.
M. Luthfie Hakim
(Waketum PERADI, Plt. Sekretaris GNPF MUI)
***
Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pagi ini, Selasa (4/7/2017) di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia disangkakan melanggar Undang-undang ITE karena diduga mengirim pesan ancaman kepada jaksa Yulianto.
https://news.detik.com/berita/d-3547065/kasus-sms-ancaman-bareskrim-panggil-hary-tanoe-pagi-ini