FITNAH Terhadap Ustadz Abdul Somad Yang Dituduh Membolehkan "BOM BUNUH DIRI" TERORIS


FITNAH Terhadap Ustâdz Abdul Somad حفظه الله

Oleh beberapa pihak Ustâdz Abdul Somad, Lc MA حفظه الله difitnah membolehkan BOM BUNUH DIRI.

Padahal…

Dalam video sangat jelas bahwa Ustâdz Abdul Somad, Lc MA sedang menyampaikan kajian berbicara dalam konteks pertanyaan tentang ‘amalan/aksi para Mujahiddîn di Palestina dalam peperangan melawan Yahûdi Isra-Hell.

Dalam kajian ustadz Abdus Shomad ada pertanyaan "Apakah bom bunuh diri yang dilakukan pejuang Palestina dibolehkan?"

Pertanyaannya adalah terkait bom syahid yang dilakukan pejuang Palestina di bumi jihad bukan bom bunuh diri aksi teror di negeri-negeri yang aman.

Beliau menjawab "jangan katakan sebagai bom bunuh diri, tapi katakan Istisyhaadiyah, dst"

‘Amalan Istisyhadiyah adalah jihâd di medan tempur, yaitu dalam keadaan peperangan, dengan melakukan serangan ke pihak musuh tanpa mempertimbangkan keselamatan diri, yang penting pasukan tempur musuh mendapat kerugian sebesar-besarnya.

‘Amalan Istisyhadiyah jelas sangat berbeda dengan terminologi Terorisme ala Amrik dan para pengikutnya, yaitu tindak meledakkan diri pada obyek sipil dalam keadaan damai dan menyasar orang sipil yang tak bersalah.

ISLAM jelas melarang terorisme…!

Sedangkan untuk ‘Amalan Istisyhadiyah, maka silakan simak pendapat dari Ulama Salafy yang diposting di situs mereka.

Diantara tanya jawab Syaikh Al-Albani tentang bom bunuh diri.

Penanya berkata: "Berhubung dengan siasat perang modern, di dalamnya terdapat pasukan penyerang yang disebut komando, di sana terdapat pasukan musuh yang menyerang kaum muslimin, maka mereka membuat suatu kelompok bunuh diri (jibaku) meletakkan bom ke arah tank-tank musuh, sehingga banyak menewaskan mereka. Apakah perbuatan ini dianggap bunuh diri?"

Jawaban Syaikh Al-Albani:

Ini tidak dianggap bunuh diri; karena bunuh diri adalah jika seorang muslim membunuh dirinya untuk melepaskan diri dari kehidupan yang celaka. Adapun gambaran di atas yang engkau tanyakan, maka tidak dikatakan bunuh diri bahkan ini adalah jihad fi sabilillah, hanya saja di sana ada catatan yang harus diperhatikan, yaitu hendaknya perbuatan ini bukan sekedar ide pribadi, tetapi harus dengan perintah komandan pasukan, jika komandan pasukan merasa perlu dengan tindakan ini, dia memandang bahwa unsur kerugian yang ditimbulkan lebih sedikit daripada keuntungan yang didapatkan, yaitu memusnahkan jumlah besar dari pasukan musyrik dan kafir, maka pendapat komandan pasukan ini harus ditaati karena komando di tangannya, walaupun ada yang tidak suka maka tetap wajib.

Bunuh diri termasuk hal yang paling diharamkan dalam Islam, karena pelakunya tidaklah melakukannya kecuali karena marah kepada Rabbnya dan tidak ridho kepada ketentuan Allah Jalla Jalaluhu. Adapun yang tadi maka tidak termasuk bunuh diri, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat, seorang dari mereka menyerang sekelompok orang kafir dengan pedangnya, dia tebaskan pedangnya kepada mereka hingga kematian menjemputnya, dia sabar karena dia tahu bahwa tempat akhirnya adalah surga. Maka berbeda sekali antara orang yang membunuh dirinya dengan cara jihad bunuh diri ini dan antara orang yang mengakhiri hidupnya yang sempit dengan membunuh dirinya, atau melakukannya dengan ijtihad pribadinya, maka yang ini termasuk hal yang melemparkan dirinya kepada kebinasaan.

Sumber: https://almanhaj.or.id/1702-hukum-tentang-aksi-aksi-bom-bunuh-diri.html

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ


Baca juga :