[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan staff Muhammad Nazarudin, Yulianis mengatakan setiap kesaksian palsu yang dianggap menguntungkan penegakan hukum KPK maka tidak akan dipedulikan.
“Tetapi, bila kesaksian palsu yang tidak menguntungkan bagi KPK maka mereka akan sangat peduli,” kata Yulianis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 24 Juli 2017.
Ia mengatakan bahwa dalam setiap penanganan kasus yang menyeret nama Nazarudin, KPK menyelidik berdasar atas keterangan palsu, seperti dalam kasus Hambalang yang menyeret nama mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Saya mencontoh di kasus Nazar dimana kesaksian palsu yang menguntungkan KPK menjadi sangat tidak dipedulikan,” ujarnya.
Masih dikatakan Yulianis, ia juga heran mengapa Nazar dijadikan sebagai justice collaborator (JC) oleh KPK. Padahal dalam pemberian keterangan selalu menyampaikan kebohongan.
“Nazar itu dalam kasaksiannya banyak berbohong dan saya bingung kenapa KPK menjadikan Nazar menjadi JC. Padahal kebohongan Nazar sangat nyata, Marisih Matondang (Direktur PT Mahkota Negara) yang digunakan Nazar sebagai pemberi keterangan kepalsuannya, seperti pemberian mobil (Toyota) Harier dari aliran uang Hambalang kepada Anas Urbaningrum,” papar dia.
“Bahkan, saat persidangan Anas, Marisih Martondang sempat akan mencabut kesaksian palsunya (atas perintah Nazar), namun tidak diperbolehkan KPK,” tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Yulianis sempat menyampaikan bahwa Nazar mengatakan memiliki "orang dalam" di KPK yang bisa "membantu"nya jika tersandung kasus korupsi.
"Ada 4 nama. Itu kata Pak Nazarudin. Soal kebenarannya saya tidak tahu," ungkap Yulianis.
Yulianis juga membongkar bahwa hubungan antar aparat penegak hukum dengan KPK tidak saling dukung. Bahkan antar petugas KPK pun saling menutupi.
Contohnya, tutur Yulianis, bukti yang diserahkan Yulianis dan sudah diterima oleh seorang petugas KPK, sulit untuk diminta oleh petugas yang lain.
"Saya diminta polisi menyerahkan barang bukti. Barang bukti sudah di KPK. Polisi bilang sudah 3 kali menyurati KPK tapi tidak direspon" ungkap Yulianis.
Selain itu Yulianis juga mengungkap dari banyak kasus yang melibatkan Nazarudin, KPK hanya menjerat Nazarudin dalam 1 kasus saja, yakni proyek Hambalang.