[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.
"Kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017," kata Nasir kepada wartawan di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Setelah itu kata Nasir, pemerintah akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI. Pilihannya tetap menjadi anggota HTI atau pilihan harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.
Jika telah memilih untuk keluar, giliran rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut.
"Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah serta mendapat pembinaan," tegas Nasir.
Nasir pun menegaskan pegawai dan dosen itu harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI yang notabene telah dibubarkan pemerintah itu.
"Harus keluar karena dia adalah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara," tegas Nasir.
Nasir menekankan pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat," kata Nasir.
Namun demikian untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS) pemerintah menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kopertis kata Nasir juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.
"Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda," demikian Nasir.
Sumber: http://politik.rmol.co/read/2017/07/23/300082/Berbekal-Perppu,-Pemeritah-Kini-Buru-Dosen-Dan-Pegawai-Negeri-Yang-Gabung-Ke-HTI-
-----------------
Menanggapi hal ini, ahli hukum pidana Prof Romli pun bercuit..
"Polri hentikan dulu lakukan "sweeping", cukup penyelidikan tertutup saja cara yangg bijak dan tidak overacting!" cuitnya melalui akun twitternya @rajasundawiwaha, Ahad 23 Juli 2017.
Berikut komentar netizen.polri hentikan dulu lakukan "sweeping" cukup penyelidikan tertutup saja cara yg bijak dn tdk overacting!— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) July 23, 2017
Klasnikov dulu ciptakan AK-47 dgn niat jaga perdamaian Rusia— Angku Gadang (@dusrimulya) July 23, 2017
Akhirnya ia menyesal seumur hidup krn buatannya disalahgunakan
😊☺😊 https://t.co/eysr0QO8J7
Tangan anda akan ikut berlumuran darah prof— #2019TkgNgibulEnd (@RigelD17) July 23, 2017