[PORTAL-ISLAM.ID] Prof. Mahfud MD yang selama ini selalu membela KPK dan menolak keras HAK ANGKET KPK yang sekarang bergulir di DPR akhirnya mengakui dan menyatakan lembaga anti rasuah itu KELIRU dalam kasus Sumber Waras.
"KPK keliru. Tak ada mekanisme mempersilahkan penegak hukum lain klo sdh ditangani KPK. Klo mau, KPK resmi melimpahkan dan menyupervisinya," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (5/7/2017).
Pernyataan mantan Ketua MK ini menanggapi pertanyaan netizen.
"Pak @mohmahfudmd ini yg anda perjuangkan kog malah menyerah begini terus piye ?" tanya netizen @Azkiya_Lio.
Pertanyaan @Azkiya_Lio terkait berita di Republika "KPK Persilakan Penegak Hukum Lain Tangani Kasus Sumber Waras".
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan institusi penegak hukum yang lain untuk menuntaskan perkara kasus pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal ini disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7). Febri menyatakan KPK tentu hanya bisa menangani perkara jika memang ada permulaan bukti yang cukup. Lembaga antirasuah tersebut, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan suatu kasus ke penyidikan, tentu dibutuhkan bukti permulaan yang cukup.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/07/04/oskn1q-kpk-persilakan-penegak-hukum-lain-tangani-kasus-sumber-waras
PADAHAL kasus Ahok Sumber Waras ini bukan ecek-ecek Recehan. Audit BPK sudah jelas menyatakan ada KERUGIAN NEGARA sebesar Rp 191 Miliar.
REALITA KPK yang memble dalam kasus Sumber Waras yang menyeret Ahok ini sontak menyadarkan publik ada yang tak beres di tubuh KPK.
"@mohmahfudmd Pimpinan @KPK_RI sekarang badut semua," ujar @AbdJakfar.
Netizen lain mengingatkan Prof Mahfud tentang perlunya Hak Angket.
"@mohmahfudmd Makanya perlu hak angket..dukung terus hak angket, KPK perlu dikoreksi..ini pasti ada masalah!" komen @Princeharry1st.
"@mohmahfudmd yg jlasnya @KPK_RI tkut ktka ksus itu brkaitn dngan ahok, inilah mngapa hrus ada angket KPK," ujar @uchu123.
Pak @mohmahfudmd ini yg ada perjuangkan kog malah menyerah begini terus piye ?— Pace Welut (@Azkiya_Lio) 5 Juli 2017
Cc @Pemikir5 @Umnia77 https://t.co/8gfXImCB6c
KPK keliru. Tak ada mekanisme mempersilahkan penegak hukum lain klo sdh ditangani KPK. Klo mau, KPK resmi melimpahkan dan menyupervisinya. https://t.co/6oCa610CmA— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 5 Juli 2017
maka perlunya hak angket karena kinerja KPK sudah terlihat. Piye Prof ?— Meidianto (@mylou_mech) 5 Juli 2017
Makanya,perlu hak angket..dukung terus hak angket, KPK perlu dikoreksi..ini pasti ada masalah!— Harry F (@Princeharry1st) 5 Juli 2017
yg jlasnya @KPK_RI tkut ktka ksus itu brkaitn dngan ahok,inilah mngapa hrus ada angket KPK— YL (@uchu123) 5 Juli 2017