[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mohamad Mahfud MD adalah salah satu orang yang dengan tegas menolak hak angket yang ditujukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui akun twitternya @mohmahfudmd, ia mengunggah sebuah foto halaman koran KOMPAS digital tanggal 23 Juni 2017 halaman 8 yang berisi dukungan 357 Profesor dari universitas di seluruh Indonesia untuk KPK dengan menolak hak angket DPR.
"Nih, KOMPAS hari ini 1 hlm penuh memuat 357 profesor serta univesitas2 besarnya yg menolak hak angket," tulisnya Jumat, 23 Juni 2017.
Nih, KOMPAS hari ini 1 hlm penuh memuat 357 profesor serta univesitas2 besarnya yg menolak hak angket. pic.twitter.com/xOLmH9xKpR— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 23, 2017
Begitu banyak professor yang mendukung penolakan angket DPR untuk KPK, namun pertanyaannya apakah mereka professor di bidang hukum pidana?
Hal ini yang kemudian dibahas oleh pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita melalui akun twtternya @rajasundawiwaha.
sy juga bingung prof pertanian sehrsnya nasib petani yg menjadi perhatian malah nasib kpk??— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) June 23, 2017
prof kesehatan sehrsny nasib rkayat yg malnutrisi yg jadi perhatian malah nasib kpk— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) June 23, 2017
sy juga heran prof@ekonomi sehrsnya nasib rkyt dgn gini ratio yg tinggi jadi perhatian malah nasib kpk— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) June 23, 2017