[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengakui jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ada peluang lolos dari pertanggungjawaban pidana selama proses penyidikan dan peradilan.
“Kalau Kejaksaan tidak ada pidana mungkin SP3 (kasusnya diberhentikan -red), kalau ada ya P21 (berkas dinyatakan lengkap dan kasus naik ke persidangan -red),” kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Juni 2017
Sejauh ini diakui Iriawan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti sebelum untuk melimpahkan berkas Habib Rizieq ke Kejaksaan.
“Kalau sudah lengkap (berkas) kirim ke pengadilan, nanti adu argumen di sana. Saya pikir selesai. Itu saja, simpel,” tegas Iriawan.
Atas dasar itu, Iriawan pun yakin jika Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus hukumnya.
“Saya yakin beliau warga negara yang baik. Beliau cinta Tanah Air. Dan saya yakin beliau akan kembali untuk bisa menghadapi proses hukum yang dihadapi beliau,” pungkasnya.