Kapolda Minta Diajari Cara Hentikan Kasus Habib Rizieq, Ini Saran MAKJLEB Netizen: Gampang! Tinggal Tangkap yang Sebar dan Edit, Tidak Usah Repot Ngurusi Habib


[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, tidak akan mau menghentikan proses hukum terhadap Rizieq Syihab alias Habib Rizieq terkait kasus pornografi beredarnya foto perempuan tanpa busana dan pesan pribadi di situsbaladacintarizieq.

Menurut Iriawan, tak ada alasan bagi dirinya untuk menghentikan kasus yang sedang diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Karena itu Kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Iriawan pun menantang Eggi Sudjana sebagai pengacara Imam Besar FPI itu untuk mengajarkannya cara menghentikan kasus ini.

"Dari mana SP3-nya? Coba ajarkan saya pengacaranya itu, suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?" kata Irjen Iriawan, Kamis 8 Juni 2017.

Menurut dia, dalam kasus yang menjerat Rizieq ini, semua alat bukti sudah nyata adanya. Tak ada hubungannya dengan ulama, saksi kasus ini juga mencapai puluhan orang. Dalam proses hukum ini, Rizieq tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tuduhan itu terbukti benar.

"Enggak gampang loh. itu saksinya saja ada 52, saksi ahli 26. Bagaimana mau menyebut kriminalisasi dan membuat pidana," katanya.

Iriawan melanjutkan, ada perbedaan penting yang harus diketahui dalam kasus dugaan pornografi terkait beredarnya foto telanjang dan pesan pribadi di situs baladacintarizieq.com.

Menurut dia, perbedaan pertama, yaitu perbuatan yang dilakukan Rizieq dengan Firza merupakan sebuah tindak pidana. Karena keduanya merupakan pelaku dari tindak pidana pornografi.

Sedangkan situs baladacintarizieq.com merupakan pihak yang menyebarkan konten dari pelaku pornografi (Rizieq dan Firza) di masyakarat.

"Ini beda ya, yang menyebarkan dengan pelaku beda. Jadi ada pidananya. Jadi yang melakukan ini antara Firza dengan Habib Rizieq itu ada pidana tersendiri, di mana yang meminta dan yang memberi itu pidana," kata Iriawan.

Iriawan mengatakan, baik Firza maupun Habib Rizieq memang melakukan perbuatan yang bersifat pribadi. Namun
perbuatan tersebut dinilai Iriawan sudah tersebar dan meresahkan masyarakat.

"Siapa yang pribadi, itu keluar (gambarnya). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan.

Dalam kasus ini, Rizieq dan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junctoPasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Netizen yang gemas dengan pernyataan Iriawan yang minta diajari cara menghentikan kasus ini pun dengan semangat berkicau.










Sumber:  https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10159187828870179&id=278014150178
Baca juga :