[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar ditolaknya permohonan red notice dari Polri ke Interpol semakin menambah panjang daftar blunder di seputar kasus Habib Rizieq.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara pornografi Firza Husein belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menerangkan, berkas tak lengkap usai dilakukan penelitian.
"Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitan, berkas terkait syarat formil dan materiil, ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi," ungkapnya Selasa 6 Juni 2017. (Sumber: JawaPos)
Sementara itu hari ini Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto mengatakan, surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke National Central Beruau Interpol Indonesia dianggap tak memenuhi syarat.
Penolakan ini berarti permintaan penangkapan, yang kemudian diikuti penahanan, Habib Rizieq di seluruh negara anggota interpol, belum terdaftar.
"Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Juni 2017. (Sumber: VIVA)
--------
Fakta-fakta di atas semakin jelas menunjukkan bahwa kasus Habib Rizieq terlalu dibuat-buat dan dipaksakan.
Polri semestinya menyadari bahwa setiap aparat hukum bekerja melalui koridor yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menanggapi fakta-fakta tersebut, berikut tanggapan netizen.
Malu2in negara aja,kasus ecek2 pake red notice segala,ngabisin energi buat ngurus kasus ecek2 kek gini.kecuali ada sponsor gede,yg bayarin— keenan (@kinankuswara79) June 12, 2017
Penolakan permohonan Red Notice Polri ini seperti nembak cewek tp ditolak mentah2, SAKITNYA tuh DISINI ๐ @eae18 @ZaraZettiraZr— cK | cak Khum (@mkhumaini) June 12, 2017
Berkas Firza ditolak kejaksaan, red notice ditolak interpol. Ketauan kan siapa yang ngawur..— DivHumasMbloh (@KakaLebah) June 12, 2017
Buahaha.. duh bikin malu ๐ https://t.co/m1Y1WNbkLb— Adelya Argentiana (@Argentiana_) June 12, 2017
Interpol tdk bisa dibohongin apalagi mau dikadalin, jika kasus tdk syarat sebagaimana ketentuan, sampai lebaran kuda Red Notice ttp ditolak— ARLIEN (@arlien2017) June 12, 2017
Interpol bukan melulu ngurusin HRS— #DeVideEtImpera (@JunaediNjoto) June 12, 2017
Innalillahi.... Kok seperti tidak tahu syarat2 penerbitan red notice? https://t.co/ZXWaxsmIUe— PatriotNKRI (@NKRIndonesia79) June 12, 2017
Ya memang harus ditolak. Jelas ini kasus yang dipaksakan kok :) https://t.co/3tNWAMY8p9— Warta๐Politik™ (@wartapolitik) June 12, 2017