[PORTAL-ISLAM.ID] Tetap ditahannya Ahok di Mako Brimob setelah perkaranya inkracht dinilai sebagai sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius," kata Neta, Kamis, 22 Juni 2017 seperti dilansir Republika.
Maka dari itu, Neta berharap, Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Pernyataan Neta tersebut diperkuat oleh bukti makjleb dari seorang netizen yang berprofesi sebagai pengacara melalui akunnya @dusrimulya.
Ni Pasal 6 UU Pemasyarakatan..Pembinaan Narapidana itu di Lapas..bukan di Rutan.. pic.twitter.com/vbPdwKaOy2— Angku Gadang (@dusrimulya) June 22, 2017