KASUS HRS
KASUS PELIPUR LARA AHOKER
By AhmadDhani
Chat PAPA MINTA SAHAM itu ASLI tapi tidak bisa di pidanakan .
Karena Chat hasil SADAPAN itu adalah ILLEGAL
Kasus HRS ini pun demikian hal nya.
Malah kasus ini tidak ada:
1. SUARA HRS
2. FOTO HRS
3. CHAT NYA ADA APLIKASI WA nya. Artinya siapa saja bisa membuat nya.
Kasus HRS ini cuma kasus PELIPUR LARA ahoker yang sedang SAKIT PARAH karena Ahok KALAH PILKADA dan MASUK PENJARA.
Mahkamah Agung sudah beri EDARAN, bahwa bukti hasil SADAPAN tidak bisa di jadikan Barang Bukti.
MAKANYA SETYA NOVANTO PUN TIDAK BISA DI PIDANAKAN !!!!
Makanya lebih baik dengar pendapat dari PIHAK MAHKAMAH AGUNG.
Daripada dengar dari mereka yang bukan AHLI nya.
BAGI MEREKA YANG SAKIT PARAH... SILAKAN MENGHIBUR DIRI KALIAN.
Silakan hina terus HRS sepuasnya jika itu mampu mengobati SAKIT PARAH kalian.
TAPI KENYATAANNYA NANTI AKAN LEBIH SAKIT.
HRS TETAP AKAN ADA UNTUK KEBAIKAN BANGSA INI.
TAKBIR!