[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa. "Membebankan membayar biaya perkara Rp 5.000," katanya.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Berikut rekaman VIDEO detik-detik Hakim bacakan Vonis:
Mulai sekarang apakah kita bisa sebut pendukung Ahok adalah pendukung napi? pic.twitter.com/6hOZ0yl8pP— NKRI Merintih (@parlianmd) 9 Mei 2017