[PORTAL-ISLAM] Penjemputan paksa yang akan dilakukan kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tidak tepat.
Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2017.
Menurut Yusril, alasan Habib Rizieq tak penuhi undangan polisi untuk dimintai keterangan, lantaran tengah menjalankan Ibadah Umroh, bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau penjemputan paksa itu dilakukan bila tidak hadir tiga kali tanpa alasan yang sah, kalau kemarin Habib Rizieq tidak bisa hadir karena Umroh kan tidak bisa karena alasannya sah," kata Yusril menjelaskan.
Yusril yakin Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu bisa bersikap kooperatif saat diminta kepolisian untuk memberikan keterangan atas berbagai kasus yang disebut melibatkan dirinya.
"Saya yakin Habib Rizieq kooperatif, memberikan keterangan pasti akan dia lakukan," ujar Yusril.
Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengantongi surat perintah penjemputan paksa bagi imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Penyidik saat ini masih menunggu informasi dari pihak pengacara untuk mengetahui keberadaan Rizieq untuk penjemputan tersebut.