[PORTAL-ISLAM] Kasus percakapan pribadi yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein semakin melebar tak terkendali.
Percakapan pribadi yang semestinya bukan urusan publik, apalagi penegak hukum, kini menjadi bola api liar yang digocek oleh pihak aparat dan para pembenci Islam. Di tangan mereka percakapan pribadi, jika benar, antara Habib Rizieq dan Firza Husein, seolah menjadi sesuatu yang harus diketahui publik dan merupaka aib bila terbukti kebenarannya. Aparat dan para pembenci Islam melewatkan 1 tahapan sederhana yang harus dilakukan untuk memidana seseorang dengan Undang-Undang Pornografi, yaitu mencari pengunggah pertama percakapan dan konten pornografi, jika ada.
Tahapan ini dijelaskan dengan tegas dan gamblang oleh Prof. Romli melalui akun Twitternya @rajasundawiwaha.
Dengan demikian tidak ada seseorang pun baik Habib Rizieq maupun Firza Husein yang dapat ditersangkakan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi karena pengunggah dan penyebarnya belum diketemukanpolri hrs temukan pegunduh dn penyebarluasan konten pornografi antara HR dn FH sblm tetapkan HR atau FH sbg TSK beda dgn ks Ariel— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) May 21, 2017
Pernyataan Prof Romli ini sangat penting karena, masyarakat sampai saat ini menganggap Habib Rizieq bersalah dan wajib dikenar untuk dijadikan tersangka.