TEGAS! KEPOLISIAN SINGAPURA: WNI yang Gelar Aksi Lilin di Singapura Akan Dicabut Visanya,



[PORTAL-ISLAM]  Kepolisian Singapura memberi peringatan akan rencana warga negara asing dalam hal ini Indonesia yang akan menggelar aksi mendukung terdakwa penista agama Basuki T Purnama (Ahok) di ruang publik atau di titik-titik kota Singapura.

"Polisi ingin mengingatkan masyarakat bahwa mengorganisir atau berpartisipasi di ruang publik tanpa izin Polisi adalah tindakan ilegal di Singapura,"begitu bunyi keteranga tertulis Kepolisian Singpura yang dikutip kantor berita politik RMOL melalui akun Facebook resmi Singapore Police Force, Sabtu, 13 Mei 2017.

Menurut kepolisian negeri jiran itu, menyampaikan pendapat atau melakukan aksi di Singapura hanya diperbolehkan bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap yang telah diberikan izin resmi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kepolisian Singapura bahkan menegaskan jika aksi menyampaikan pendapat tetap dilakukan, itu artinya melanggar hukum dan akan diberikan saksi keras bahkan sampai ancaman pencabutan visa.

"Orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi undang-undang kami. Mereka seharusnya tidak mengimpor politik negara mereka sendiri ke Singapura. Mereka yang melanggar hukum akan ditangani dengan tegas, dan ini mungkin termasuk penghentian visa atau izin kerja jika berlaku,"demikian bunyi peringatan tersebut.

Baca juga :