[PORTAL-ISLAM] Pernyataan pihak Polri mengenai kisruh pembubaran kajian Ustaz Felix Siauw di Malang Ahad, 30 April 2017 akhirnya dikabarkan secara resmi melalui akun media sosial resmi Divisi Humas Polri.
Dari akun @DivHumasPolri diperoleh keterangan bahwa Kajian Ustaz Felix Siauw di Hotel Max One Malang dibubarkan pihak hotel karena tidak mengantongi izin polisi.
Kicauan ini mendapat respon keras dari netizen yang mempertanyakan ikhwal perizinan sebuah kajian.
Acara kajian (pengajian), merupakan sebuah kegiatan keagamaan yang termasuk dalam kegiatan yang tidak memerlukan izin polisi menurut SOP (Standard Operation Procedure,red) Penerbitan Surat Izin Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.yuk bntu ingtkn bpk2 pol @DivHumasPolri soal ni👇KEGIATAN APA Z YG TDK MEMERLUKAN IJIN DR POLRI,,sklgus ingtkn kmbli mkna PSL.29 AYT.1 UUD45 pic.twitter.com/bIXkCRVwjC— Citra Heriadi Kirana (@Ra_Ria_Rana) May 2, 2017
Pernyataan Kapolres Malang Kota yang menyebutkan bahwa pihak hotel lah yang membubarkan acara kajian tersebut, juga tidak tepat.
Kenyataannya, saat membubarkan acara kajian tersebut, justru merangseknya aparat kepolisian lah membuat suasana menjadi mencekam dan menghadirkan ketakutan bagi para peserta.
Pernyataan pihak kepolisian yang bertentangan dengan SOP Penerbitan Surat Izin Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ini menjadi bulan-bulanan netizen.
Jika Kapolres Malang Kota BENAR menyatakan seperti ini, artinya POLISI MALANG NGAWUR karena MELANGGAR aturan yang diterbitkan POLRI sendiri. https://t.co/ELopATcvRB— Warta🌐Politik™ (@wartapolitik) May 2, 2017
@DivHumasPolri Sejak kpn pengajian hrs pake ijin segala?@DivHumasHansip— #SaveRakyat (@Mimi_Hokyah) May 2, 2017
@DivHumasPolri @nu_online lho pengajian pake ijin ya ?— Rioz Pharoz (@RiozPharoz) May 2, 2017
waduh harus kasih tau pengurus ta'lim di tempat sayah kalo gitu ..