Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdul menganggap GP Ansor perlu menyampaikan beberapa poin pandangan terkait putusan PN Jakarta Utara.
Pertama, dia menggap putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok belum menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa sudah menyatakan banding. Dia berharap seluruh pihak dapat menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai pada proses kasasi nantinya.
Kedua, menurut dia proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian,lanjut dia, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum.
“Khususnya hakim, yang harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” ujar Abdul melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).
Ketiga, Abdul menyatakan bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.
“Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut, maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” ucap dia.
Keempat, demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, dia menyarankan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan.
Hal ini, lanjut dia diperlukan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.
“Usai putusan Ahok, PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Abdul.
Link: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/05/10/oppc99330-ini-4-pandangan-gp-ansor-soal-vonis-penjara-ahok
TANGGAPAN PUBLIK PADA GP ANSOR
Dikdik Samsul Mubarok · Universitas Islam Jakarta:
"Visi misi GP Ansor sebagai bagian dari NU apa? malah sibuk beropini mengenai Ahok, gw sebagai warga NU kecewa ama GP Ansor, belagu ngurusin orang lain."
Kiswo SE · Trainer Officer:
"GP Anshor jagan sibuk beropini urusan Ahok, masih banyak urusan keumatan yg lebih penting, Ahok kagak penting & mubazir mengrusi kasus ahok. Urusan keumatan keagamaan, kemiskinan, pendidikan, dll masih banyak yg perlu dibela."
Hans T. Andrian · Cikarang:
"Dari beberapa "pandangan" ini, sebagian besar tuduhan itu, dia sendiri yang melakukannya. Fair and impartial itu apa bagi Ansor? Apa fair menstigma orang lain dengan sebutan anti pancasila, anti nkri dst? Impartial? Dalam hal ini sudah jelas ansor memihak siapa. Kalau diri sendiri berpihak, apa masih punya muka meminta orang lain tidak memihak?
Lalu tentang tuntutan menghapus PNPS 1/1965 dan KUHP pasal 156 itu, dikatakan diskriminatif dan jadi alat kriminalisasi. Ini jadi bukti keberpihakan ansor kepada ahok yang kalah berperkara. Yakinlah pasti komentarnya terbalik dengan ini kalau ahok dibebaskan oleh hakim. Negara wajib melindungi agama dan umatnya, termasuk melindunginya dari penodaan dan penistaan. Kalau dua aturan ini dihapus, lalu bagaimana kewajiban negara melindungi agama? Apa ansor mau negara ini berlandaskan liberalisme? Kalau maunya seperti itu, katakan terang terangan, jangan mencla mencle dan menghiasi segala niatnya dengan kata kata yang enak didengar. Minta sekalian sila pertama pancasila dihapus. Dan biarlah kita hidup dengan sekularisme dan liberalisme.
Menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan berdasar hukum dan keadilan. Sekali lagi, legitimasi apa yang dijadikan dasar bagi seseorang untuk meminta penegakan hukum dan keadilan bila dia sendiri sudah berpihak? Tidak punya landasan moral dan etik, tidak punya landasan netralitas dan semuanya berdasar subyektivitas belaka, lalu untuk apa repot repot menyerukan dan menuntut ini itu dengan berlagak sebagai nasionalis sejati? Apa tidak takut dicap publik dengan cap hipokrit? Kalau berseru dan menuntut ini itu, mohon bercermin dahulu lalu lihat bayangan di cermin dengan kacamata yang jujur. Diri ini pantas tidak menuntut orang lain berbuat ini itu?"
Mahendro Yulianto · STIESIA SURABAYA:
"SAYA SIMPATISAN NU SANGAT KECEWA, AKHIR2 INI DENGAN PEMIMPIN2 NU, DAN KADER2 MUDANYA KOK SEPERTI ITU, MAU DIBAWA KEMANA UMAT."
***
"Usai putusan Ahok, PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."
NYATANYA? Siapa yang bikin kisruh dan anarkis DEMO sampai malam di LP Cipinang??? Kok GP Ansor gak bersuara???