[PORTAL-ISLAM] Berkas perkara dugaan penodaan pancasila dan pencemaran nama Soekarno dengan tersangka Habib Rizieq Syihab, dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta penyidik Polri untuk memenuhi kelengkapan formal dan material.
Dalam berkas perkara itu, pihak penyidik harus melengkapi 10 item syarat formal dan 9 item syarat material. Kejati Jawa Barat pun mengembalikan berkasnya kepada penyidik polri.
Hal itu dikatakan Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi usai menerima kunjungan Sukmawati Sukarnoputri di kantornya, Selasa, 16 Mei 2017 lalu.
Dia mengatakan, setelah dikembalikan, Penyidik Polri diharapkan dapat melengkapi sejumlah kelengkapan tersebut, seperti nama, tanggal, sampai keterangan ahli. Setelah kelengkapan tersebut disempurnakan, barulah pihak kejaksaan kembali menindaklanjutinya.
Dia menjelaskan kelengkapan item harus dilengkapi karena dasar jaksa untuk mempertanggungjawabkan kasus Habib Rizieq Syihab di pengadilan.
Sementara itu, Sukmawati menyatakan, ingin mengetahui kelanjutan berkas kasus Habib Rizieq. Dia berharap agar dapat dilimpahkan ke pengadilan. Dia meminta proses ini tidak terhenti tengah jalan.
“Saya sabar menanti pelengkapan berkas untuk lebih baik dan tidak terhenti untuk prosesnya,” kata Sukmawati.
Hasil komunikasi dengan kejaksaan, kata Sukmawati, berjalan dengan baik. Apa yang dilakukannya ini agar masyarakat Indonesia tidak bertanya-tanya perkembangan kasus tersebut, apalagi di tengah proses politik yang terjadi sekarang ini.
“Harapannya agar berkas segera diperbaiki. Apa yang perlu disempurnakan, ya disempurnakan,” ucap Ketua Umum PNI Marhaenisme itu.
Pihaknya pun mendorong para penegak hukum terus melaksanakan tugasnya dengan profesional sehingga tidak membingungkan masyarakat. Sukmawati tiba di Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 13.35 dan langsung bertemu Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi.
--------
Menanggapi pengembalian berkas terkait Habib Rizieq oleh Kajati Jabar ke Polisi, seorang netizen yang berprofesi sebagai pengacara menegaskan bahwa hal tersebut wajar karena yang dipersoalkan Habib Rizieq bukanlah lambang negara.
"Kasus ini memang bukan Pasal Penghinaan Lambang Negara..tapi kritik pada Draft Pancasila usulan Soekarno..kritik yang dimuat dalam Tesis tak bisa dipidana," tegas @dusrimulya.
Kasus ini mmg bkn Pasal Penghinaan Lambang Negara..tp kritik pd Draft Pancasila usulan Soekarno..kritik yg dimuat dlm Tesis tak bsa dipidana https://t.co/OiyLqLTCGB— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 17, 2017