[PORTAL-ISLAM] Pemberian ucapan dengan karangan bunga kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dengan jumlah yang melebihi batas kewajaran, dinilai berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi serta suap.
Demikian disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis 4 Mei 2017 malam.
"Sesuai UU, penyelenggara negara itu wajib melaporkan pemberian apapun kepada KPK, benda atau hadiah apapun yang diterima meskipun tidak otomatis akan diambil alih oleh Negara," katanya.
Gratifikasi, kata dia, akan dikembalikan kepada pelapor jika barang yang diterima tidak berkaitan dengan jabatan atau tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat.
Dijelaskan SGY panggilan akrabnya, setidaknya ada 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.
Hal ini sesuai dengan Surat KPK Nomor B-143 tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, di mana di situ terdapat 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.
Pertama adalah jika pemberian gratifikasi itu disebabkan karena adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
Lalu, kedua penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain dengan nilai paling banyak Rp 1.000.000,00.
Ketiga, pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak Rp 1.000.000,00.
Kemudian yang keempat, pemberian dari sesama pegawai pada acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun dalam bentuk selain uang paling banyak senilai Rp 300.000,00 dengan total pemberian Rp 1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Sedangkan kelima, yaitu pemberian dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai paling banyak Rp 200.000,00 dengan total pemberian Rp 1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
"Keenam termasuk pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum. Ketujuh pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan," kata dia.
Sedangkan yang kedelapan, penerimaan keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum. Sembilan penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
Selanjutnya, yang kesepuluh adalah seminar yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
"Kesebelas penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Terakhir, penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan atau kode etik internal instansi.
"Di luar 12 jenis gratifikasi itu maka wajib dilaporkan kepada KPK. Nah pemberian ucapan berupa karangan bunga kepada Ahok dengan jumlah yang melebihi batas kewajaran itu berpotensi dan dapat dikatagorikan gratifikasi. Karena bila dinilai dalam rupiah jumlahnya bisa mencapai miliaran dan diberikan pasca kekalahan Pilgub Jakarta yang berpotensi adanya dugaan konflik kepentingan," papar SGY.
Karena itulah, menurut dia, KPK harus meminta data lengkap nama dan alamat pengirim bunga tersebut dan mengkonfesikannya dalam rupiah.
"Selanjutnya bila KPK menganggap gratifikasi dan Ahok tidak menyerahkan pada KPK, maka dapat diangap suap," pungkas SGY.
http://www.teropongsenayan.com/62515-karangan-bunga-ahok-bisa-dikategorikan-gratifikasi