[PORTAL-ISLAM] PP Pemuda Muhammadiyah sangat menyesalkan tindakan pembubaran ceramah ustadz Felix Siauw di Malang, Jawa Timur.
Ketua PP Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak menegaskan tidak ada hak bagi siapapun untuk membubarkan sebuah acara yang tidak melanggar peraturan, undang-undang, dan juga tidak melanggar pancasila.
"Tidak ada hak siapapun untuk membubarkan acara yang tidak melanggar undang-undang. Saya sayangkan tindakan pembubaran suatu majelis ilmu," kata Danhil, Rabu (3/5), seperti dilansir ROL.
Seperti ramai diberitakan, pengajian ustadz Felix Siauw di Universitas Brawijaya Malang pada pada Ahad (30/4) pekan lalu dibubarkan paksa.
Padahal, acara pengajian ustadz Felix tersebut terkait kajian remaja dan anak muda muslim agar tidak menghabiskan waktu untuk maksiat dan hal yang sia-sia.
Namun aparat polisi yang mendapat laporan dari GP Ansor datang dan membubarkan pengajian ustadz Felix Siauw.
Saat dikonfirmasi, Ketua PC GP Ansor NU Kota Malang, HM Nur Junaedi Amin mengatakan, GP Ansor menolak digelarnya acara yang diisi oleh Ustad Felix Siauw pada Ahad (30/4), kemarin. Junaedi mengklaim penolakan demi menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara dan menjaga persatuan masyarakat.
"Kita lakukan pendekatan persuasif, PC GP Ansor Malang bekerja sama dengan kepolisian karena mereka yang berwenang membubarkan acara," kata Junaedi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/5).
Acara pengajian ustadz Felix Siauw langsung dibubarkan di saat acara tengah berlangsung. Bahkan hanya untuk minta waktu menutup acara pengajian dengan doa juga tetap tak diizinkan. Langsung dibubarkan paksa.