[PORTAL-ISLAM] Siang ini, Sabtu 13 Mei 2017, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kunjungan kerjanya ke Manado, Sulawesi Utara dihadang dan ditolak ratusan warga setempat di Bandara Sam Ratulangi.
Warga berbondong-bondong merangsek masuk ke area Bandara Sam Ratulangi hanya untuk melakukan demo menolak kedatangan Fahri Hamzah.
Seharusnya aparat yang bertugas menjaga keamanan bandara dapat mengantisipasi tndakan anarkis tersebut. Karena Angkasa Pura 1 Selaku Pengelola Bandara Sam Ratulangi wajib melaksanakan amanat UU 1/2009 pasal 210 dan 421.
Apakah tiindakan penolakan kepada Fahri yang berujung anarkis ini memperoleh izin dari pihak otoritas bandara, sehingga aparat tak berbuat apa-apa untuk mencegah massa yang merangsek masuk ke area bandara?