[PORTAL-ISLAM] Ahok telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Suami Veronika itu kini ditahan di Rutan Mako Brimbob.
Ada beberapa kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penangguhan Ahok bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan hingga penangguhan penahanan Ahok bisa dilakukan.
Refly menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi.
“Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan penangguhan penahanan,” kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad 14 Mei 2017.
Karena itu, menurut pria yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Marga ini, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.
“Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini,” tegas Refly.
Pernyataan Refly tersebut dimentahkan Guru Besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita. Prof Romli mematahkan pendapat Refly Harun dengan logika hukum yang kuat.
Romli meyakini keputusan penahanan Ahok ditetapkan dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Penelusuran Romli, terdapat 15 kasus penodaan agama yang dapat dijadikan dasar atau dalam bahasa hukum disebut yurisprudensi.
“Ada 15 yuriprudensi MA (Mahkamah Agung) kasus penodaan agama diputus 2-5 tahun dan tersangka ditahan,” papar Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha, Senin 15 Mei 2017.
Romli pun menyatakan bahwa pasca vonis Ahok, seharusnya tidak ada reaksi penolakan dari massa. Hal ini mengacu pada pengalaman masa lalu, dimana usai hakim memutuskan vonis kepada penista agama, tidak ada reaksi massa seperti di kasus Ahok.ada 15 yurisprudensi MA RI ks penodaan agama diputus 2-5 thn dn tsk ditahan— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) May 15, 2017
“Kasus penodaan agama yang sudah diputus, dihukum oleh MA tidak heboh dan tidak gaduh. Tidak ada demo dengan biaya tinggi, dan tidak ada perpecahan golongan masyarakat,” demikian kicau Romli.
Hal tersebut terjadi kepada seniman Arswendo Atmowiloto. Dimana usai ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan, bahkan divonis hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara tanpa ada penangguhan.ks penodaan agama yg sdh diputus dihukum oleh MARI tdk heboh dn gaduh; tdk ada demo dgn biaya tinggi dn tdk ada perpecahan golongan msyrkt— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) May 15, 2017