Sebelum nanti ada yang bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya:
- Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional di bidang digital forensik dan lainnya.
- Jurusan kami dibawah bimbingan ahli digital forensik mabes Polri, yaitu bapak yang sering jadi saksi ahli pada kasus-kasus besar di tanah air.
- Saya memiliki pengalaman pada beberapa kasus, membantu beberapa rekan untuk mencari/menemukan bukti-bukti digital terkait UU ITE pada tingkat penegak hukum pusat dimana pada saat itu pihak penegak hukum sudah tidak melanjutkan kasus karena tidak bisa menemukan barang bukti, lalu saya bantu akhirnya kasus diangkat kembali.
- Pada beberapa kesampatan kami pernah diceritakan oleh bapak diatas ttg kasus yang menyeret artis-artis Indonesia beberapa tahun silam yang juga mirip dengan kasus ini, yang nanti akan saya bandingkan.
Skip....
FAKTA-FAKTA:
Berikut saya paparkan urutan kejadiannya:
- 02 Des 2016 : FH ditahan (bersama 10 orang dg tuduhan makar)
- 29 Jan 2017 : Muncul web berisi chat FH dan HRS.
- 16 Mei 2017 : FH naik status jadi Tersangka.
Undang-Undang yang bisa diangkat pada kasus ini:
- Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8, "Disuruh" Pasal 4 dan 6.
- UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.", Pasal 27 ayat (1).
Aturan tentang penggunaan bukti digital:
- Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital tersebut dapat memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada bukti digital tersebut kondisinya ketika dihadirkan di persidangan harus sama persis ketika disita, tdk ada boleh ada yg berubah sedikitpun datanya.
- Misal Hp FH ditahan pada 2 Des 2016 jam 16.00, maka jika ada satu saja perubahan terjadi pada HP tersebut diatas tanggal 2 des 2016 pukul 16.00, maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena “data tampering”/pemodifikasian.
Kondisi2 yang dapat merubah keaslian barang bukti ada banyak, sedikit contohnya :
1. Menyalakan sinyal/jaringan/wifi/bluetooth/infrared.
2. Jika disita dlm kondisi hidup, kemudian dimatikan dalam proses penyimpanan.
3. Jika disita dlm kondisi mati, kemudian dihidupkan dalam proses penyimpanan.
- Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst.
- Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara umumnya petugas pd kasus pidana biasa maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan.
Fakta-fakta tentang dunia IT:
1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit.
2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu.
3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi.
4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE (bagi yg menyebarkan).
5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider (jalur voice) sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur data(satu jalur dengan internet/email dll).
6. Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit karena :
(a). Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan (pengalaman pribadi nyadap hp sendiri).
(b). Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya.
(c). Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat berat(cenderung impossible) utk membuka paksa enkripsi WA nya.
7. Utk meretas dari jauh dan membuka paksa enkripsi kuat selevel gmail, WA, BBM, perbankan maka butuh usaha ribuan tahun dengan komputer yang paling hebat saat ini. WA sendiri secara teori tdk bisa membaca percakapan usernya, apalagi hacker.
8. Satu2nya cara memiliki screenshot chat WA adalah memegang HP nya/membuat fake nya.
ANALISA-ANALISA:
1. Pada Kasus ARL dan LM, CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM, CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak.
2. Pada Kasus FH, posisi FH mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kmungkinan FH jg tdk akan dihukum meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT.
3. Utk FH, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu.
4. Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu : pembuat website/chat.
5. Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan.
KESIMPULAN:
1. Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FH dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang “pihak berseragam”.
2. Ketika HP tersangka berada pada “pihak berseragam”, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah “modified date” nya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi.
Jadi urutannya : HP disita dgn prosedur khusus – ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan – dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / – selanjutnya yg diutak atik “pihak berseragam” adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya.
3. Berdasakan pd nomer 2, maka tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati jaringan dan sedang dibawa “pihak berseragam”.
4. Jika hacking oleh Anonymouse dilakukan sbelum FH ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal…siapa sih yg tau FH sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FH dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymouse melakukan hacking sblm FH ditahan.
Jangankan anonymouse luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FH sblm kasus ini muncul.
5. Asli tidaknya foto FH tdk ada hubungan sama sekali dgn chat.
6. Ketika website/chat muncul posisi barang bukti masih ada pada “pihak berseragam” dan seharusnya masih dalam kondisi mati, steril, tanpa jaringan.
Jadi ?
(Igun, 2017)
Sumber:
https://digital4rainsick.wordpress.com/
https://web.facebook.com/IndrabukanBrughman
***
SEBARKAN!!! Kebenaran Harus Menang...