[PORTAL-ISLAM] Aking Saputra, warga etnis keturunan China beragama Budha yang ber-KTP Islam, sekaligus notaris terkemuka dan petinggi di salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Land, akhirnya keok setelah menghina Islam di laman Facebooknya.
Memiliki jejak hitam yang cukup mengerikan, Aking Saputra, disinyalir sering menjadi biang keladi dan aktor di belakang layar dalam sejumlah kasus yang menimbulkan konflik besar di Kabupaten berjuluk “Kota Pangkal Perjuangan”, Karawang.
Demi ambisi pribadi dan ambisi perusahaan tempatnya bekerja milik satu dari taipan 9 naga, Aking Saputra, notaris yang berkantor di pusat kota Karawang dikenal sebagai pria yang licik penuh taktik.
Aking Saputra disebut-sebut sebagai orang yang menjadi dalang atas ditangkapnya Bupati Ade Swara beserta isterinya, Nurlatifah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Juli 2014 silam.
Pada kasus tersebut, Aking Saputra disebut telah menjebak Bupati Ade Swara dalam pemberian suap perijinan Surat Persetujuan Penempatan Ruang (SPPR) milik PT. Tatar Kertabumi, sehingga Bupati Ade Swara beserta isterinya, Nurlatifah, harus mengenakan rompi orange milik lembaga anti rasuah KPK.
Karena menjadi dalang pemberian suap, pria yang menjadi Direktur lembaga pendidikan “Tunas Dharma” itu, seharusnya juga turut ditahan KPK. Namun karena strategi liciknya, Aking akhirnya lolos dari jeratan hukum dengan mengaku bahwa pihaknya menjadi korban pemerasan Bupati Ade Swara dalam proses perijinan SPPR untuk pembuatan Mall milik PT. Tatar Kertabumi, salah satu anak perusahaan milik Agung Podomoro Land.
Beredar kabar, sebelum memberikan suap SPPR kepada Bupati Ade Swara, Aking terlebih dahulu melapor ke KPK dan menyatakan akan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ade Swara, senilai Rp 5 Milyar dalam bentuk dollar.
Tak hanya itu, sebelum menjebloskan Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya ke tahanan KPK, Aking Saputra juga disinyalir memiliki peranan penting dalam aksi pengusiran warga tiga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, yang kini lahannya menjadi milik PT. Sumber Air Mas Pratama.
Sebagai seorang notaris sekaligus orang nomor satu di PT. Agung Podomoro Land cabang Karawang, Aking berperan penting dalam perampasan tanah milik warga Desa Wanasari, Wanajaya dan Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Dengan kekuatan finansial dan strategi jahatnya, Aking bahkan sempat menawarkan akan memberikan sebuah ruko dan tambahan materi kepada kuasa hukum warga tiga desa, yang pada saat itu gencar melakukan perlawanan atas tindakan semena-mena PT. Sumber Air Mas Pratama kepada ratusan warga.
“Kami bahkan pernah diiming-imingi akan diberikan sebuah ruko di Grand Taruma plus tambahan materi agar berhenti melakukan perlawanan kepada PT. SAMP, Namun semuanya kami tolak,“ ujar Yono Kurniawan pada saat itu.
Aking Saputra akhirnya berhasil mengusir ratusan warga Desa Wanasari, Wanajaya dan Margakaya dari tanah kelahiran mereka dan memenangkan gugatan warga pada beberapa sidang putusan yang digelar di Pengadilan.
Puncak pengusiran terhadap ratusan warga tiga desa oleh PT. Sumber Air Mas Pratama (PT. SAMP) dilakukan pada Selasa 25 Juni 2014 silam. Pada saat itu, pembacaan eksekusi lahan sengketa seluas 350 Ha berujung bentrokan antara aparat dengan warga.
Saat itu, PT. SAMP yang dipimpin Aking Saputra, meminta bantuan kepada pihak Polda Jawa Barat yang kemudian menurunkan 11 ribu personel kepolisian untuk mengawal eksekusi tanah tersebut
Merasa selalu sukses dalam memainkan peran jahatnya di Kabupaten Karawang, Aking kemudian mulai berselancar di dunia maya. Di sinilah Aking salah langkah. Salah status dan komentarnya dinilai melecehkan agama islam, agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk pribumi Karawang.
Setelah mendapat reaksi keras netizen, Aking langsung menyampaikan permintaan maaf melalui iklan permohonan maaf di media lokal. Namun permohonan maaf Aking tak digubris warga Karawang.
Puncaknya, pada Jum’at pagi 19 Mei 2017 status dan komentar Aking di jejaring sosial facebook yang dinilai menghina Nabi dan Ulama disikapi secara tegas oleh Ketua Umum LSM Kompak, Syukur Mulyono.
“Sebagai seorang Muslim jelas kami sangat tersinggung dengan status dan komentar Aking di fb yang menghina Agama islam, Toh selama ini kami juga tidak pernah menghina agama lain,“ ujar Syukur Mulyono.
Mulyono mengaku, kendati Aking telah meminta maaf via telpon, dan di media lokal, namun kasus hukum tentang penistaan agama yang dilakukan Aking akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Secara pribadi saya telah memaafkan dia, tapi ini masalah lain, yakni masalah akidah saya dan akidah mayoritas agama yang dipeluk masyarakat pribumi Karawang, “ucapnya.
Aking pun dilaporkan ke pihak berwajib di Polres Karawang pada Senin 22 Mei 2017.
Menurut Mulyono, hampir semua LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Karawang, termasuk ormas Tionghoa ikut tersinggung dengan status dan komentar Aking di media sosial yang menghina agama Islam tersebut.
Kini, Aking yang dikenal memiliki jaringan "bawah tanah" yang kuat di Karawang akhirnya keok menyerah kepada kuasa Allah.
Saat ditemui di Karawang Senin 22 Mei 2017 lalu, salah satu warga Margakaya yang terusir, hanya bisa gemetar tak percaya saat mengetahui Aking akhirnya harus berurusan dengan warga Muslim Karawang.
"Allahu Akbar...", bisik perempuan paruh baya yang meminta disebut Entin, dengan bibir gemetar.
Doa Entin dan ratusan warga lainnya kini terkabul. Allah memang tak pernah tidur. [*]
Credit: Tintabiru