[PORTAL-ISLAM] Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk menggugat pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Semua akan kita tempuh sesuai perintah Ibu Ketum (Megawati). Kita akan tempuh sesuai prosedur, hukum yang berlaku saja," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP Junimart Girsang saat dihubungi, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Junimart mengatakan, partainya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal yang menjerat Ahok.
"Kemungkinan besar kami akan ajukan permohonan pada MK. Kami ajukan uji materi pasal 156 KUHP. Putusan yang dieksekusi, (tapi) belum in kracht," katanya.
Uji materi dilakukan agar tidak terjadi lagi persoalan serupa di kemudian hari, yang dapat mencederai hukum di Indonesia.
"(Uji materi) atas nama PDIP atau ada organ-organ lain yang mau turut serta untuk itu. Karena ini untuk kepentingan agar tidak menjadi preseden ke depan."
Sumber: http://www.teropongsenayan.com/62984-perintah-megawati-pdip-akan-gugat-pasal-penjerat-ahok
--------------------
Rencana gugatan ini langsung ditanggapi oleh netizen.
@tropongsenayan bikin KUHAP sendiri ajalah!— OPiNi aJA (@opini_saja) May 12, 2017
@tropongsenayan mak banteng marah ni yee hehe...— Irwan jayalangit (@Irwanjayalangi1) May 12, 2017
@posmetroinfo ingat mau mati mak!!!,jgn lupa gugat penghapusan agama sekalian ya? https://t.co/BzgEtVIZN9— Polisi Tidur (@gussadewa) May 12, 2017