Bangga Yang Keliru
Oleh Widi Pramono*
Kemarin ada berita bahwa simpang susun semanggi yang baru sudah tersambung. Progres Simpang susun yang memiliki bentang beton melingkar sepanjang 80 m dengan biaya Rp345 milyar itu pekerjaannya lebih cepat 3 bulan dari jadwal. Simpang susun baru ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di sekitar semanggi.
Sudah sering dibahas bahwa simpang susun semanggi ini dibiayai oleh PT Mitra Panca Persada yang merupakan anak perusahaan dari Mori building limited Jepang sebagai bagian dari kompensasi karena perusahaan tersebut kelebihan koefisien luas bangunan. Arti sederhananya adalah perusahaan pengembang membangun melebihi ijin yang diberikan sehingga dihukum untuk membayar denda.
Namun ada yang mengganggu dalam beberapa berita terkait simpang susun semanggi yang baru tersebut. Klaim yang paling mengganggu adalah bahwa simpang susun semanggi itu tidak menggunakan uang APBD sehingga tidak membebani masyarakat Jakarta.
Benarkah demikian?
Mungkin yang mengklaim menganggap bahwa itu adalah Corporate Social Responsibility (CSR).
Jelas keliru, DENDA karena melebihi koefisien luas bangunan itu bukan CSR. Denda itu adalah sanksi yang harus dibayar karena pengembang melanggar. Jika tidak dibayar maka bangunan bakal disegel alias tidak bisa digunakan.
Lalu kemana semestinya denda itu dibayarkan? Denda itu semestinya dibayarkan ke kas Pemda dan menjadi pendapatan Pemda DKI.
Jika pengembang membayar dengan membiayai simpang susun semanggi, maka sebenarnya itu adalah uang Pemda bukan uang pengembang. Jelas sekali hal itu bukan merupakan sumbangan atau CSR. Jadi mengklaim tidak membebani warga jakarta dan tidak membebani APBD sebenarnya adalah (maaf) pemikiran dangkal.
Tidak ada di APBD bukan berarti tidak dibiayai oleh uang rakyat. Ini uang rakyat yang belum masuk ke APBD yang "dibajak" di tengah jalan lalu digunakan untuk keperluan yang tidak dibiayai oleh APBD.
Tapi pembangunan itu khan itu untuk keperluan umum?
Ok itu bisa saja dianggap untuk keperluan umum dan tujuannya baik.
Pertanyaannya adalah pantaskah mengerjakan sesuatu yang dianggap baik dengan cara-cara yang tidak baik? Jika memang dianggap baik mengapa tidak diusulkan dalam APBD sehingga semua transparan dan akuntabel (dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan)?
Wah kalo nanti lewat APBD bisa dicoret DPRD, lama. Nanti dibuat "bancaan" jika lewat APBD seperti kasus UPS.
Mungkin DPRD dianggap bermasalah, tetapi untuk pembangunan infrastruktur lain bisa kok dapat persetujuan DPRD, mulai dari jalan layang non tol khusus busway, fly over maupun underpass.
Jika DPRD dianggap tidak kooperatif tinggal ungkap kepada masyarakat agar dapat sanksi sosial, bukan dengan cara "membajak uang" yang seharusnya masuk ke kas pemda.
Kita harus menghentikan cara-cara seperti ini. Sebaiknya tidak bangga saat melakukan kekeliruan.
Kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama di Jakarta.
Saat gubernur Sutiyoso dulupun pernah terjadi klaim yang keliru seperti ini yaitu saat renovasi bunderan HI. Saat itu pemda DKI dengan bangga menyatakan bahwa pemda tidak mengeluarkan dana sepeserpun untuk renovasi bunderan HI senilai di atas Rp 100 milyar. Renovasi itu dilakukan oleh pihak swasta.
Masalahnya ternyata pihak swasta itu memperoleh imbalan berupa hak menguasai titik-titik reklame di sepanjang Sudirman dan Thamrin. Sebelumnya titik-titik reklame itu dilelang dan menghasillan penerimaan bagi pemda senilai di atas Rp100 M.
Itu artinya sebenarnya pemda-lah yang membiayai renovasi tersebut.
Mari kita tetap waras.
(Sumber: fb)