[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Di hadapan massa peserta Aksi Simpatik 55, Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir menyampaikan bahwa apapun keputusan hakim akan diterima sebagai bagian dari kehendak dan rencana Allah SWT.
"Menyenangkan atau mengecewakan, kita harus siap menerimanya sebagai kehendak Allah SWT," kata ustadz Bachtiar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (5/5).
Ia menerangkan, hakim-hakim yang ada di muka bumi tetap ciptaan Allah SWT, sehingga keputusannya pasti rencana Allah SWT. Karenanya, Bachtiar mengajak umat Islam peserta aksi untuk meminta kepada Allah SWT dan meyakini tiap keputusan merupakan kehendak-Nya.
"Tidak ada gunanya jika kita bermunajat di sini jika tidak menerima keputusan majelis hakim," ujar ustadz Bachtiar Nasir.
Apapun peristiwa yang terjadi pasti ada hikmah dan rencanaNya.
Ustadz Bachtiar sendiri membacakan doa dan memberikan imbauan di Masjid Istiqlal tepat seusai pelaksanaan shalat Jumat.
Setelah itu, 12 tokoh delegasi Aksi 55 langsung berangkat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aspirasi Umat Islam.
Delegasi Aksi 55, Prof. Dr. KH. Didin Hafiduddin di hadapan perwakilan MA menyatakan:
"Kami selaku perwakilan GNPF yang datang dari seluruh daerah Indonesia yang dimana menuntut keadilan yang harus dijunjung tinggi, karena kehancuran suatu bangsa disebabkan adanya ketidakadilan yang berada di bangsa tersebut. Kami juga warga Indonesia yang taat hukum itu semua sudah kami tunjukan di aksi-aksi sebelum dengan keadaan kondusif dan damai dalam menyampaikan aspirasi."
Delegasi yang lain, Ustadz Muhammad Luthfie Hakim SH MH menyampaikan:
"Terima kasih atas penerimaan oleh MA, kami merasa keadilan di Indonesia masih kurang. Kami harap MA sebagai benteng terakhir kami yang selalu independen dalam mengambil keputusan, jangan sampai salah mengambil keputusan karena keadilan ini akan di ihat oleh seluruh rakyat Indonesia."
K.H. Shobri Lubis menambahkan:
"Kita bukan datang untuk menekan MA, kami datang kesini karena ada rasa memiliki MA. Kami dan masyarakat harap Mahkamah Agung akan tetap independen dalam mengambil keputusan."
Dari pihak yang mewakili MA, Pak Made Rawa Aryawan, SH.M.Hum. menyampaikan:
"Seluruh aspirasi adalah inti-inti berdasarkan undang-undang, dan Ketua MA berjanji tidak akan ada intervensi yang akan dilakukan oleh pimpinan Pemerintah. Hakim tidak boleh diintervensi serta didesak walaupun dilakukan oleh dirinya sendiri. Ketua MA akan menjamin serta Mahkamah Agung harus dikontrol agar berjalan dengan baik. Kami atas nama MA aspirasi ini akan kami catat dan kami akan sampaikan karena ini akan mendukung hal-hal yang dibutuhkan pengadilan. Nilai utama keadilan, adat istiadat serta agama akan dijunjung tinggi oleh MA. Kami meminta maaf bila ada kekurangan dalam menerima perwakilan."