[PORTAL-ISLAM] Pendukung terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Koman resmi dilaporkan ke polisi, Sabtu 13 Mei 2017.
Adalah Kan Hiung yang melaporkan Veronica ke Polda Metro Jaya (PMJ), dengan Pasal 137 KUHP, tentang Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden/Penguasa.
Dalam surat laporan nomor: TBL/2414/V/2017/PMJ/Dit. Reskrim, yang beredar terbatas dikalangan wartawan, pelapor membuat laporan pada pukul 11.30 WIB, di SPKT Polda Metro Jaya, yang disaksikan oleh Ferry Juan.
Diketahui, dalam sebuah video yang beredar, Veronica mengatakan bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar Veronica dalam video tersebut.
Orasi itulah disampaikan Veronica saat dirinya menggelar demonstrasi bersama para pendukung terpidana, yang meminta Ahok dibebaskan dari penjara.