Jika Pelaku Skandal Video Porno 'Mirip' Putri Gub. KalBar Bebas, Maka Habib Rizieq Juga Harus Bebas


[PORTAL-ISLAM]  Penetapan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan Senin 29 Mei 2017.

Habib Rizieq dituding terlibat dalam kasus dugaan percakapan pribadi dan transmisi konten pornografi melalui aplikasi Whatsapp.

Polisi mengklaim memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara, berupa chat dan telepon selular.

Tak hanya Habib Rizieq, perempuan yang diduga mengirimkan foto bugil ke nomer Whatsapp 'diduga' Habib Rizieq, Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Ada banyak teori yang bisa melepaskan Habib Rizieq dari jerat hukum, atau dengan kata lain, Habib Rizieq tak dapat dijerat oleh UU Pornografi dan ITE, pun JIKA BARANG BUKTI BERUPA CHAT WHATSAPP TERSEBUT TERBUKTI ASLI.

Secara hukum, percakapan pribadi tidak dapat diintersepsi (disadap) oleh pihak ketiga tanpa izin pengadilan. Maka jika polisi berkeras mengatakan bukti yang digunakan untuk menjerat Habib Rizieq berasal dari data percakapan WA dan ponsel, maka patut diduga, Polisi telah melakukan proses ilegal dalam mengumpulkan barang bukti. Dan barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum, tidak dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah.

Jika polisi mengatakan mereka memiliki bukti lain (misalnya video berisi adegan intim Habib Rizieq dan Firza Husein), tetap saja polisi tidak dapat menjerat baik Habib Rizieq maupun Firza Husein KECUALI, salah satu darj mereka berdua berniat dengan sengaja menyebarkan konten pornografi tersebut ke ruang publik.

Ada banyak kasus terbongkarnya skandal beraroma sensual dan pornografi ke ruang publik. Namun tak ada seorang pun pelakunya dijerat hukum. (Catatan: dalam kasus Nazriel Irham alias Ariel, ia dijerat karena dianggap pernah menunjukkan video koleksi pribadi tersebut ke pihak lain yang juga akhirnya turut dijerat karena menyebarluaskan konten tersebut).

Contoh kasus video intim yang sempat menggegerkan Indonesia adalah kasus yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga putri dari Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Karolin Margret Natasa (KMN) pada tahun 2012.

Kasus video berisi adegan intim dengan pelaku diduga KMN dan pasangannya merebak pada Juni 2012. Badan Kehormatan DPR sempat mempersoalkan hal tersebut dan meminta polisi serius memproses.
Karolin yang berkelit tak mengaku bahwa pelaku video tersebur adalah dirinya bersikukuh melawan dan sempat mangkir dari panggilan BK DPR alasan sakit. (Link: m.tribunnews.com/nasional/2012/06/04/karolin-sakit-klarifikasi-ke-bk-dpr-ditunda-satu-minggu)

Polisi yang hingga saat ini tidak berupaya mengusut kasus tersebut dengan alasan tidak menemukan pengunggah video tersebut ke ranah publik, memilih percaya pada kesaksian KMN.

Maka, jika dalam kasus video berkonten pornografi yang diduga melibatkan KMN polisi bisa bertindak sesuai prosedur hukum yang benar, seharusnya polisi juga melakukan hal serupa dalam kasus Habib Rizieq.

Berikut kicauan beberapa netizen.

Baca juga :