Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI


[PORTAL-ISLAM] Tim Khusus Antibandit Polresta Depok, Jawa Barat yang dikenal dengan sebutan "Tim Jaguar" tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Tak lain karena video mereka yang menertibkan konvoi Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tim Jaguar menghentikan aksi FPI yang ikut serta menjaga keamanan lingkungan dari kejahatan geng motor. Alasannya FPI tak punya wewenang, itu adalah tugas kepolisian.

Padahal keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan tertuang dalam UUD 1945.

Dasar hukum FPI turut serta dalam menjaga keamanan dari kejahatan geng motor:

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945:

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pasal 30 ayat 2 UUD 1945:

”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Justru seharusnya POLRI yang malah aktif menjalin dan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan, seharusnya ormas yang sudah rela mengorbankan waktu dan tenaganya untuk menjaga keamanan dibina dan diarahkan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 3 ayat (1) huruf c).

Apa FPI suruh jaga gereja saja seperti ormas lain? Pasti FPI dipuja puji.

Berikut video saat Tim Jaguar bubarkan FPI yang sedang Sweeping Geng Motor.

[video]

Baca juga :