[PORTAL-ISLAM] Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan pasang badan membantu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terancam dibubarkan pemerintah. Anggota Tim Advokasi ACTA Habib Novel Bamukmin menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membekingi HTI.
“HTI enggak usah panik, hari ini juga bisa berdiri lagi. Enggak perlu takut kebebasan berorganisasi,” kata Novel di Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Menurut Novel, pembubaran HTI berpotensi menyalahi prosedur, lantaran langkah pemerintah tak melalui mekanisme hukum.
“HTI ini terdaftar di langkah hukum. Harus melalui jalur hukum dong. Kan ini ormas legal yang punya dasar hukum. Jadi enggak bisa membubarkan seperti itu,” tutup Novel.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam Wiranto menggelar rapat terbatas bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly. Dalam rapat ini, mereka membahas mengenai ribuan ormas di Indonesia dan berujung pada satu kesimpulan yakni membubarkan HTI.
“Kegitan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri asas Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomer 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” ucapnya.