[PORTAL-ISLAM] Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menyatakan lembaga penegak hukum tidak independen dalam menjalankan tugasnya, namun berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com terkait dengan fenomena meningkatnya kekuatan kelompok Islamis serta kasus yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Walaupun tidak menyebutkan detail, Agus menuturkan aparat penegak hukum melakukan tugasnya tidak independen namun berdasarkan arahan politik.
“Penegak hukum mengerjakan tugasnya berdasarkan arahan dan keputusan politik, pemegang otoritas politik,” kata Agus dalam jumpa pers di acara Jakarta Geopolitical Forum 2017, Jumat 19 Mei 2017
"Penegak hukum pun tidak independen, tetapi berdasarkan payung politik."
Terkait dengan fenomena meningkatnya kelompok Islamis, Agus menekankan tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia menyatakan tantangan lainnya adalah bagaimana membuat undang-undang menjadi membumi.
“Jadi bisa mengukur, mana yang melanggar undang-undang. Jika sudah memadai, maka langkah selanjutnya adalah penegakan undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Namun, organisasi itu akan melawan keputusan itu dengan jalur hukum.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebelumnya berkali-kali menyatakan bahwa sistem khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir Indonesia adalah gerakan politik dan bukan masuk kategori dakwah.
Pemerintah, kata dia, tak akan melarang HTI berdakwah karena itu dijamin oleh konstitusi. Namun, jika sudah bersinggungan dengan Pancasila, maka yang harus dihadapi selanjutnya adalah negara.
Tak hanya negara, menurut Lukman, jika dakwah yang disampaikan benar-benar menyentuh Pancasila dan NKRI maka Polri, TNI, dan masyarakat akan memberikan perlawanan.