[PORTAL-ISLAM] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.
"Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo.
Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.
Alat buktimu apa?— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Chat dr yg katamu Anonymous?
Tau gak ada Putusan MK bahwa Alat Bukti Elektronik harus didapat dgn cara yg Sah...? https://t.co/SAJXldo3b0
Lah gmn Alat Buktimu dpt dikatakan "Sah" bila terindikasi palsu— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Andaikan itu Asli, ttp tak bisa dipakai, krn didapat secara "Ilegal" https://t.co/SAJXldo3b0
Knp Ilegal?— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Sebab Dokumen Elektronik yg didapat dr Penyadapan/Intersepsi Ilegal adalah TIDAK SAH sebagai Alat Bukti https://t.co/SAJXldo3b0
Inget Kasus "Papa Minta Saham"?— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
MK sudah putuskan bahwa bukti elektronik yg didapat dgn cara ilegal adalah "Tidak Sah" https://t.co/SAJXldo3b0
Knp Tidak Sah?— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Krn Pasal 31 UU ITE melarang Intersepsi Tanpa Hak (Penyadapan) trhd pembicaraan atau percakapan seseorang dlm RUANG PRIVAT.. https://t.co/SAJXldo3b0
WA, SMS, BBM dan layanan sejenis adalah Ranah Privat yg dilarang oleh UU untuk disadap tanpa Hak.. https://t.co/SAJXldo3b0— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Artinya, mau itu Chat Palsu atau Asli sekalipun, tak dapat dijadikan Alat Bukti..sebab Chat tsb tergolong Tidak Sah krn didapat scra Ilegal https://t.co/SAJXldo3b0— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Andaipun kalian berkelit "itu kami dapat dr HP Firza", maka ttp saja tanpa Hak..sebab tidak seorangpun dapat memasuki Ranah Privat org lain https://t.co/SAJXldo3b0— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Disamping itu, bila kalian berkelit "itu kami dapat dr HP Firza", hal itu bsa jd indikasi bila kalian yg sebarkan Chat tsb..dan itu PIDANA ! https://t.co/SAJXldo3b0— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Intinya:— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak https://t.co/SAJXldo3b0
Jd bagaimana mungkin kalian menetapkan Status Tersangka dgn Alat Bukti yg Tidak Sah..?— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
😊☺😊
Di Pra Peradilan kalian akan kandas https://t.co/SAJXldo3b0
"Dokumen Elektronik yg didapat secara tanpa hak dan bersifat tidak Publik Tidak dapat dijadikan Alat Bukti"— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
- Prof Andi Hamzah -
"Sebab itu sama saja dgn mengambil sesuatu dari pekarangan rumah orang, melawan hukum, maka Tidak Sah Jadi Alat Bukti-— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
- Prof Andi Hamzah -
Semoga Aparat bisa pertanggungjawabkan kasus yg menjerat Habib Rizieq..Baik di dunia dan akhirat— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Bila tidak, semoga mrk tau adzab itu pedih
Yup..
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Ini Putusan MK yg nyatakan "Dokumen/Bukti Elektronik tidak bisa jd Alat Bukti bila didapat scra melawan hukum dan menyangkut Privasi" https://t.co/Q3rKuNe1JI
Chat Firza tsb punya 2 kemungkinan:— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
1. Palsu : Fake Chat
2. Asli : Menyadap HP Firza
Maka sesuai Putusan MK ini, TAK DAPAT JADI ALAT BUKTI https://t.co/Q3rKuNe1JI
Sehingga:— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Mau Chat itu Asli ataupun Palsu, Firza dan HRS tak dapat dipidana
Polisi hanya bisa Pidanakan si Pembuat Fake Chat atau Penyadap https://t.co/Q3rKuNe1JI
Lagipula Obrolan WA itu kan Ranah Hukum Privat..bukan Hukum Publik seperti Twitter atau Facebook..— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Masa gak bsa bedakan 2 hal ini 😄 https://t.co/Q3rKuNe1JI
Tak pernah boleh Ranah Hukum Privat dipidanakan..kecuali berdasarkan laporan salah satu pihak yg terlibat krn adanya dugaan Pidana https://t.co/Q3rKuNe1JI— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yg menarik bagi ane sih frasa "Setiap alat bukti yg didapat dgn melawan hukum patut dikesampingkan oleh Hakim..."— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
😆😄 https://t.co/1xwmSdO4gm
Yup...— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Jd Polisi, Jaksa dan Hakim Pidana tak dapat lagi berkelit dan mencari2 celah dlm Kasus Chat ini..aturan hukumnya jelas dr MK.. https://t.co/qqAvCSThgt
Dengan demikian, dapat disimpulkan, asli atau palsu chat WA tersebut, HRS dan FZ tidak dapat dijerat hukum. [*/portaislam]