[PORTAL-ISLAM] Langkah kepolisian memperkarakan chat hoax yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dinilai banyak pihak sebagai tindakan gegabah.
Pasalnya, secara hukum, seandainya benar terjadi chat pribadi, hal tersebut tidak bisa dipidanakan karena UU ITE melindungi hak privat.
Inilah knp Chat dlm ranah hukum Privat (SMS, WA, BBM dll) tidak dapat dipidana..— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 16, 2017
Bila bocor, mka Penyebarnya yg dipidana..@DivHumasPolri https://t.co/142Va8N66L
Terlebih jika chat tersebut adalah hoax, seperti yang ditegaskan pakar IT Abimanyoe Wachjoehidajat, maka aparat kepolisian telah melakukan kesalahan fatal.Coba baca Penjelasan Pasal 26 ITE "Setiap org berhak berkomunikasi dgn org lain tanpa dimata2i"..— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 16, 2017
Itu jaminan thd Hukim Privat seseorang https://t.co/srZ9QptgLU
Semestinya langkah yang diambil kepolisian adalah menangkap penyebar dan pengunggah chat tersebut ke ranah publik, bukan malah mentersangkakan Firza Husein dan meminta keterangan Habib Rizieq.Yuk simak biar bangsa ini gk makin TOLOL di bohongi pake Fake Chat— Negri Seterah (@RestySeterah) May 17, 2017
Cc @DivHumasPolri @CCICPolri @DPP_LPI @DPR_RI pic.twitter.com/WRP8lnTB9K
Publik tentu masih ingat dengan kasus buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono, seorang petani dan peternak sederhana.
Buku yang berisi dugaan pemalsuan identitas oleh calon presiden (saat itu) Joko Widodo sempat menggegerkan publik.
Bambang Tri Mulyono sendiri meminta publik untuk menilai kebenaran yang terkandung dalam buku tersebut.
Satu-satunya cara adalah dengan meminta Presiden Jokowi secara terbuka mengklarifikasi dan bahkan bila perlu melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa beliau adalah putra Ibu Sudjiatmi.
Alih-alih meminta kesaksian dan keterangan dari Jokowi, polisi langsung menangkap dan menahan Bambang Tri Mulyono, berdasarkan laporan Michael Bimo.
Langkah kepolisian mempidanakan penulis buku Jokowi Undercover dianggap terlalu tergesa-gesa, tetapi polisi bersikukuh keputusan itu tepat karena isinya dinilai berisi kebohongan menyangkut kepala negara.
Bambang Tri Mulyono, akhirnya ditahan atas dugaan memfitnah serta menebar kebencian melalui isi bukunya.
Dia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP karena sengaja melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Polisi Usut Penyebar 'Jokowi Undercover' di Internet https://news.detik.com/berita/d-3391397/polisi-usut-penyebar-jokowi-undercover-di-internet
Bambang Tri Ditangkap Polisi, Akun Facebooknya Hilang https://news.detik.com/berita/d-3388285/bambang-tri-ditangkap-polisi-akun-facebooknya-hilang
Berkas Lengkap, Kasus Jokowi Undercover Segera Dilimpahkan https://m.detik.com/news/berita/d-3432960/berkas-lengkap-kasus-jokowi-undercover-segera-dilimpahkan
Bercermin dari kasus buku "Jokowi Undercover", di mana polisi mempermasalahkan penulis buku, mengapa dalam kasus chat rekayasa bukan si pembuat dan pengunggah yang diusut?
Jika polisi berdalih belum mengetahui siapa pengunggahnya, berarti polisi kalah cepat. Karena netizen sudah berhasil membongkar akun-akun yang diduga pertama kali menyebarkan chat rekayasa tersebut. (Link: http://www.portal-islam.id/2017/05/terbongkar-netizen-inilah-akun-yang.html)