[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.
Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA DAN LANGSUNG DITAHAN HARI INI JUGA.
TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!
Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.
Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.
Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
VONIS HAKIM ini jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Vonis Hakim ini langsung disambut pekik Takbir!!! dari massa Umat Islam yang mengawal persidangan Ahok.
Sebaliknya, massa PRO AHOK yang dari tadi joget-joget seketika shock berat.
Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama atas perkataannya saat pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:
“…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Ahok lalu menjalani SIDANG PERDANA kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016.
Atas VONIS 2 TAHUN PENJARA INI, Ahok menyatakan akan banding.
Perjuangan Umat Islam berbulan-bulan dalam Aksi-Aksi Bela Islam telah diijabah Allah SWT.
ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD...