[PORTAL-ISLAM] PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL), akhirnya memecat Aking Saputra sebagai direktur perusahaan setelah dilaporkan masyarakat terkait tuduhan pelecehan Agama Islam.
"Kami menyesalkan pernyataan yang disampaikan Pak Aking Saputra, apalagi di tengah masyarakat Karawang yang dikenal sangat religius dan menghargai toleransi seperti selama ini," kata CEO PT Tatar Kertabumi Franky M. Martono, Kamis 25 Mei 2017.
"Kami menyerahkan penanganan masalah pak Aking kepada pihak yang berwajib. Semoga kasus ini segera selesai dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," katanya.
Merasa bersalah dan diliputi rasa takut akan keselamatannya usai lecehkan Islam, Aking Saputra mendatangi Mapolres Karawang guna meminta perlindungan.
Kapolres Karawang melalui Kata Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan Aking Saputra menemui dirinya di kantor untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang meresahkan masyarakat Karawang.
Namun kedatangan yang utama adalah meminta perlindungan bagi keselamatan diri dan keluarganya.
"Polisi berkewajiban melayani warga yang meminta perlindungan dan itu kita terima. Namun saya tegaskan dia meminta perlindungan keselamatan, bukan perlindungan hukum," pungkasnya.
-Copas tanpa credit? Karma-