[PORTAL-ISLAM] Seorang petinggi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah bernama Zainal Abidin menjadi kandidat kuat untuk masuk menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hal itu setelah pria yang menjabat Ketua Advokasi FPI itu masuk 60 besar calon komisioner.
Zainal saat ini dinyatakan lolos seleksi tahap pertama yakni administratif dan tes tertulis oleh panitia seleksi Komnas HAM. Pria asal Semarang itu kini akan menjalani tes uji Dialog Publik pada 17-18 Mei 2017 mendatang.
"Iya, saya sudah masuk 60 besar. Dari awal saya memang ingin memberi sumbangsih pemikiran untuk masyarakat dengan masuk di Komnas HAM, " kata Zainal, Selasa, 16 Mei 2017.
Pria yang akrab disapa Zainal Petir itu mengaku tidak terganggu dengan statusnya yang kini menjadi anggota FPI. Baginya, untuk menjadi pejabat publik, termasuk Komnas HAM, merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Saya yakin Pansel Komnas HAM sangat profesional. Jadi saya yakin mereka akan melihat secara fakta dan tak terpengaruh berbagai isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari luar, " katanya.
Lebih jauh, Zainal mengaku motivasinya mendaftar calon komisioner Komnas HAM tidak terkait dengan sejumlah kasus yang saat ini tengah dihadapi FPI dan ormas Islam lain saat ini. Ia menyebut keinginan itu murni untuk memajukan penegakan HAM di Indonesia yang dia nilai belum maksimal.
"Saya tertarik masuk Komans HAM untuk melakukan penyadaran ke masyarakat. Komnas HAM bisa diterima masyarakat, kalau akhirnya masyarakat bisa mengerti hak dasar mereka apa saja dan seperti apa, " ujar Zainal.
Selain tercatat menjadi anggota FPI Jateng, Zainal sendiri kini menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng periode 2016-2018. Sebelumnya, Magister Hukum Universitas Diponegoro itu juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Jateng dua periode pada 2007-2016. Kini Zainal mencoba peruntungan untuk masuk sebagai calon Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.
Lolosnya Zainal dalam proses seleksi ini mengingatkan publik pada pembubaran pendirian FPI Semarang. Alasan ini jugalah yang akhirnya membuat para pendukung penista agama dan kelompok anti FPI menentang keberadaan Zainal Abidin sebagai calon komisioner Komnas HAM.
Kelompok anti FPI yang selalu menggunakan Pancasila sebagai kedok kebencian, menuding Zainal tak pantas menduduki posisi terhormat ini.
Upaya provokasi kebencian pun tetus diproduksi oleh kelompok anti FPI.
Berbagai sentimen negatif tersebut bisa dengan mudah ditemukan jejak digitalnya di ranah maya.
Namun, segala bentuk kebencian tersebut harus kita tepis dan lawan bersama agar setiap orang, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di depan hukum untuk mengikuti seleksi calon komisioner Komnas HAM.