Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sekitar pukul 12.07 WIB, mobil barakuda yang membawa Ahok tiba di Rutan Cipinang untuk langsung ditahan.


Baca juga :