[PORTAL-ISLAM] Seperti diketahui, Aliansi Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI nomor 2 terkait video kampanye yang disebar melalui berbagai akun media sosial milik Basuki T. Purnama alias Ahok. ACTA menilai video tersebut menyerang agama tertentu.
Pihak ACTA yang diwakili Habib Novel dan Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua ACTA, mendatangi kantor Bawaslu dan langsung menuju lantai dua serta bertemu dengan staf bagian pengaduan.
“Jadi ACTA kali ini melaporkan untuk kesekian kali atas tindakan dilakukan oleh gubernur terdakwa (Ahok) yang lagi-lagi menyerang umat Islam dan agama Islam dalam video iklan paslon tersebut,” ujar Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, anggota ACTA, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2017.
Novel mengatakan kali ini ACTA menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam video tersebut. Habib Novel dan Habiburokhman membawa sebuah flash disk yang berisikan link video tersebut.
“Kita melaporkan untuk bisa menindak iklan ini, bahwa iklan ini tidak sehat dan memprovokasi dan menyulut umat Islam. Bawaslu harus segera bersikap memberikan teguran, larangan, dan meminta video tersebut segera dihapus. Kita bawa flash disk berisi link tersebut,” kata Novel.
ACTA menilai hal tersebut melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yaitu dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan. Novel juga berencana melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri nanti malam.
“Selain itu, kami juga akan laporkan ke Bareskrim Polri nanti malam karena ini kami anggap ini juga masuk delik pidana umum. Menyebarkan dugaan kebencian terhadap sekelompok orang atau agama tertentu,” kata Novel.
Video berdurasi dua menit itu menampilkan secara jelas berisi adegan di mana terjadi kerusuhan dan demo, yang pelakunya adalah orang berpeci dan bersurban. Itu terlihat di awal video.
Secara terpisah, seorang netizen yang berprofesi sebagai pengacara juga menegaskan bahwa video tersebut sudah memiliki unsur pidana, sehingga bisa diproses secara hukum.
Video Kampanye Paslon No. 2 sudah memenuhi unsur Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ungkapan permusuhan thd suatu golongan rakyat Indonesia— Sunan Belum Sunnat (@dusrimulya) April 9, 2017
☺😊☺