[PORTAL-ISLAM] Penundaan pembacaan putusan sidang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa 11 April 2017 meninggalkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sebelumnya, ketua JPU, Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya siap membacakan tuntutan oleh Ahok pada Sealsa 11 April 2017. Tapi pada kenyataannya, mereka mundur dan meminta penundaan hingga tanggal 20 Apil 2017, sehari sesudah pilkada DKI Jakarta berlangsung.
Penundaan tak masuk akal ini membuat publik bertanya-tanya. Apakah ini ada hubungannya dengan Ketua DKPP dan Jaksa Aung yang setuju dengan penundaan sidan kasus Ahok? Dan apakah JPU mendapat tekanan dari pihak Ahok sehingga membatalkan pembacaan keputusan?
Berikut reaksi netizen.
Br kali ini ada sandiwara hukum terburuk dan terbrutal yg terjadi di negara ini. Sungguh memalukan rejim ini tdk bs adil. @KejaksaanRI— FERDINAND HUTAHAEAN (@Revolusi1977) April 11, 2017
4 hari lalu Jaksa Agung sdh bilang begini, padahal JPU nya siap bacakan tuntutan , sudah maklumi saja kita tahu koq siapa JA dari kel mana pic.twitter.com/97jB2P6qSV— IG: GilangMahesa (@Gilang_Mahesa) April 11, 2017
Alasan Penundaan Tidak Logis.. pic.twitter.com/AmWCi8Pg5R— spardaxyz (@spardaxyz) April 11, 2017
Ini tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI @Fahrihamzah terkait penundaan Sidang karena Tuntutan belum selesai diketik— Kent ARock'ers (@reporterjail) April 11, 2017
Hanya di #ReporterjailTV pic.twitter.com/Zn5UkZpFWk
Eng ing eng …JPU Mohon pertimbangan Majelis Hakim Surat Kapolda agar Sidang Ditunda, Sempurnalah Kehebatan Sunan Basuki Nurul Qomar 🤣 pic.twitter.com/SmqNIHGd7R— spardaxyz (@spardaxyz) April 11, 2017
Akhirnya terbukti bhw saat ini hukum di negeri ini bisa diarahkan sesuai keinginan yg berkuasa https://t.co/DWfhfRqXZy— Muhammad Said Didu (@saididu) April 11, 2017
Akhirnya sesuai pesanan - hukum milik yg berkuasa https://t.co/qZrWyECeum— Muhammad Said Didu (@saididu) April 11, 2017