[PORTAL-ISLAM] Pembina Jawara Betawi, H. Abu Bakar Sadeli yang dilaporkan karena berikrar memilih gubernur muslim, malam hari Kamis 13 April 2017 ditahan Polres Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pagi harinya.
Kepastian penahanan Jawara Betawi ini disampaikan kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution,
“Ya benar, bang Haji Abu sudah ditetapkan jadi tersangka dan malam ini resmi jadi tahanan polres Jaksel”, terangnya.
Nasrulloh menjelaskan bahwa H. Abu Bakar dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penahanan yang didasarkan laporan terkait ikrar pendekar Betawi untuk memilih gubernur muslim dalam acara yang digelar hari Minggu 9 April 2017 di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini dinilai tidak adil oleh aktivis politik Rahman Simatupang.
Penahanan ini, menurut Rahman, menandakan adanya ketimpangan keadilan. Buktinya, pengancam anggota TNI Iwan Bopeng masih berkeliaran.
“Yang diungkapkan H Sadeli itu dilindungi undang-undang dan tidak ada unsur intimidasi dan ancaman,” ungkap Rahman, Sabtu, 15 April 2017 seperti dirilis suaranasional.
“Harusnya aparat kepolisian bertindak bukan atas pesanan penguasa, tetapi berdasarkan tugas negara dan netral dalam urusan Pilkada,” papar Rahman.
Ketidakadilan dan diskriminasi ini, dinilai Rahman bisa berbahaya jika dibiarkan terus.
“Kalau terjadi diskriminasi, maka rakyat punya caranya sendiri,” tutup Rahman.