[PORTAL-ISLAM] Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif.
Keputusan ini dibacakan ketua majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (4/4/2017).
Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin-Andhika Hazrumy.
MK beralasan gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab terpaut lebih 1,5 persen, sementara syarat UU yaitu 1,5 persen.
Pasangan Wahidin-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Selisih suara 1,90 persen.
Dengan demikian nyata sudah kekalahan PDIP yang didukung NASDEM dan PPP di Pilgub Banten.
Berikutnya DKI Jakarta akan menyusul. Insya Allah...
Sepertinya Megawati akan kembali merilis video rintihan "Bantulah Saya"...
(NGENES! Megawati Memohon "Bantulah Saya", Dibalas Kicauan Pedas Netizen: ORA SUDI!)