[PORTAL-ISLAM] Pihak Pemerintah selalu beralasan tidak perlu lagi demo-demo aksi-aksi Umat Islam karena terdakwa penista Al-Quran Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) sudah diporoses hukum. Berikut tanggapan bagus dari M. Luthfie Hakim, beliau adalah pengacara handal.
"MENGAPA AKSI 313 PERLU?"
Tidak benar pernyataan Pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok sudah diproses hukum. Mengapa? Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi Terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law (perlakuan sama didepan hukum -red), plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Tidak ada yang melarang seorang Presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti Presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.
Penangkapan terhadap KH. Muh. Al Khaththath sebagai pimpinan aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi. Tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 ttg Pemberantasan Kegiatan Subversi yg kini sudah dicabut.
M. Luthfie Hakim (31/03/17)
MENGAPA AKSI 313 PERLU? Tidak benar pernyataan Pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok...
Dikirim oleh M Luthfie Hakim pada 31 Maret 2017