LUAR BIASA! Waspadai Tambahan DPT Pada Pilkada Jakarta 2017


[PORTAL-ISLAM]  Daftar pemilih memiliki peranan yang sentral dalam pemilu sebab ia menjadi salah-satu pengukur seberapa jujur pemilu dilaksanakan. Daftar pemilih memerikan siapa saja orang berhak menjadi pemilih. Orang yang tidak tercantum dalam daftar itu tidak sah memberikan suaranya di TPS.

KPUD membentuk daftar pemilih berdasarkan data kependudukan yang diproduksi oleh Dinas Kependudukan. KPUD melengkapi dan menyempurnakan data tersebut dengan melakukan penyisiran dari rumah ke rumah. Setelah diverifikasi maka dihasilkan apa yang dikenal oleh publik sebagai DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Daftar ini memuat bukan saja nama-nama pemilih namun juga TPS tempat mereka memilih. DPT tersebut kemudian dibagikan kepada peserta pemilu (paslon atau partai). Dengan memiliki DPT itu peserta pemilu dapat memeriksa keberadaan dan kebenaran data pemilih mereka.Dengan membagikan DPT itu KPU memenuhi asas kejujuran penyelenggara.

Seharusnya DPT itu tidak berubah lagi karena demi asas kejujuran data pemilih pada KPUD haruslah identik dengan data pada peserta pemilu. Penambahan pemilih pada saat-saat terakhir tidak fair sebab menyulitkan peserta untuk memverifikasi.

Bagaimana data pemilih bisa berubah? Perlu diketahui, KPU memproduksi 3 daftar pemilih, yaitu:

1. DPT atau daftar pemilih tetap

2. DPPh atau daftar pemilih pindahan

3. DPTb atau daftar pemilih tambahan

DPPh mencatat pemilih yang karena sesuatu alasan (sakit, pekerjaan) tidak dapat memilih di TPS yang ditetapkan. Untuk itu ia harus mendapatkan surat pindah (formulir A5) dari PPS. DPPh ini dibuat setelah DPT dibagikan kepada peserta pemilu sehingga mereka tidak mengetahuinya.

DPPh sering disalah-gunakan. Bagaimana caranya?

1. KPU mengatur agar formulir A5 itu diserahkan kepada PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan. Prakteknya petugas KPPS boleh menerima pemilih pindah pada H-0 atau saat pencoblosan. Praktek ini menyebabkan asas kejujuran penyelenggara (ditandai oleh keidentikan daftar pemilih KPU dengan peserta) menjadi rusak.

2. Tidak ada yang bisa memastikan bahwa pemilik formulir A5 tidak mencoblos di TPS asalnya. Pada prakteknya PPS jarang mengkoreksi DPT pada TPS asal pemilih yang pindah. Akibatnya seseorang bisa memilih dua kali: di TPS asal dan di TPS pindahan.

3. Pemilih ganda ini dipermudah oleh KPUD yang "pura-pura" lupa pada pentingnya KPPS memeriksa jari pemilih dari noda tinta. Pada pileg dan pilpres yang lalu tidak ada satu pun TPS yang saya kunjungi menjalankan prosedur pemeriksaan jari dari noda tinta. Selain itu saya sering menjumpai tinta pemilu yang sangat rendah kualitasnya sehingga mudah dihilangkan dengan menggunakan sabun saja.

Yang paling tidak dapat saya pahami adalah DPTb. Apa alasan daftar pemilih bertambah padahal sudah dinyatakan TETAP alias PERMANEN? Saya hanya bisa menjumpai satu alasan, yaitu: KPU LALAI DAN TIDAK PERCAYA DIRI. Kita mengetahui KPU telah diberikan kewenangan yang sangat luas, uang yang banyak dan waktu yang sangat cukup untuk memproduksi DPT. Bagaimana mungkin setelah mereka sendiri mendeclare daftar pemilih telah bersifat TETAP kemudian tetap bisa menambah-nambah. Mereka begitu tidak mempercayai pekerjaannya sendiri. Akibatnya keidentikan data pemilih pada KPU dan peserta pemilu menjadi rusak.

DPTb adalah bukti ketidak-percayaan diri KPU sekaligus perusak utama dari asas pemilu yang jujur.

DPTb juga sangat mudah disalah-gunakan. Orang-orang entah darimana tiba-tiba mengajukan diri menjadi pemilih. Dengan mengijinkan mereka memasuki daftar pemilih KPU dapat dicurigai telah bersekongkol melakukan kecurangan. Mengapa? Sebab KPU tidak memiliki kesempatan melakukan verifikasi terhadap klaim pemilih itu. Alasannya:

1. Panitia pendaftaran pemilih telah dibubarkan. Honor sudah dihentikan sehingga tidak mungkin memverifikasi setiap klaim satu demi satu. Aparat KPU terdepan hanya PPS yang tidak akan sanggup melakukan pekerjaan itu. Adapun KPPS hanya bekerja di H-0 saja, sesuai dengan honornya.

2. Mekanisme pemeriksaan dan verifikasi bertingkat dalam pembentukan daftar pemilih yang dimiliki KPU tidak berjalan karena PPS, PPK dan KPUD sudah sangat sibuk dengan tugas melayani kampanye, persiapan logistik, pemungutan suara dsb.

3. Saya meragukan kebenaran bukti e-KTP yang diajukan pengklaim. Sebab basis data e-KTP sudah diaduk-aduk oleh KPU sejak berbulan-bulan sebelumnya. Mestinya tidak mungkin ada pemilik e-KTP yang tidak tercantum dalam DPT tanpa alasan yang jelas.

Alhasil DPTb itu sepenuhnya bisa diragukan.

Maka saya sangat gundah ketika KPUD DKI mengumumkan bahwa sampai tanggal 6/3/2017 yang lalu sudah terdapat 57.763 pemilih DPTb. Jumlah itu sudah lebih 1% dari pemilih sah Pilgub DKI 2017 yang 5.5 juta orang. Jumlah yang sangat cukup untuk menentukan kalah-menang dalam duel pilgub jakarta yang sangat ketat ini.

Begitu sulitkah mengharapkan pemilu jurdil di negeri ini?

Oleh: Radhar Tribaskoro. mantan komisioner KPUD Jabar

 
Baca juga :