[PORTAL-ISLAM] Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, sekaligus Koordinator Gadis Ahok, Miryam S Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus e-KTP.
Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Bahkan, Miryam pun mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Febri, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum Partai Hanura di era kepemimpinan Wiranto itu, lantaran kerap mangkir saat dipanggil penyidik KPK
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam, kata Febri, juga diminta untuk menginformasikannya kepada KPK dan kantor polisi terdekat.
Febri mengatakan, ada resiko hukum terhadap orang-orang yang melindungi Miryam.
"Selanjutnya kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri," tandasnya.