[PORTAL-ISLAM] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kasus pengadaan eKTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani), anggota DPR RI di dalam pengembangan penyidikan terkait korupsi KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4), dikutip Beritasatu.
Dikatakan Febri, Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan tersebut, Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat proses penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau berikan keterangan yang tidak benar di persidangan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," jelasnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Miryam S Haryani dikenal sebagai politisi Partai Hanura yang ikut aktif dalam Timses Ahok-Djarot.
Seperti dilansir Tribunnews, di Pilgub DKI Jakarta, wanita kelahiran 1 Desember 1973 ini dipercaya jadi Juru Bicara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.
Bahkan Miryam ikut mendirikan relawan 'Gadis Ahok' yang berisi perempuan-perempuan pendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI. Miryam berperan sebagai penanggungjawab relawan itu.