Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyatakan apabila video kampanye Ahok-Djarot yang berdurasi 3 menit tidak mengalami proses editing, akan berpotensi melakukan pelanggaran.
"Kalau yang durasi 3 menit ada 8 indikasi pelanggaran. Tapi kalau dipotong-potong mungkin tidak akan jadi pelanggaran. Tapi kalau ini keluar di TV, ada 8 pelanggaran," kata Yuliandre di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Ia menyatakan banyak pihak yang mengadukan video tersebut lantaran dinilai bernada SARA dan menyinggung umat Islam. Namun, pihaknya baru bisa menyatakan sikapnya untuk menanggapi laporan dari Perkumpulan Indo Digital Volunteer yang diketuai Anthony Leong.
"Sebenarnya yang lapor tentang video ini banyak tapi yang secara resmi baru ini, kami juga lakukan monitoring. Iklan ini berbeda dengan iklan di media sosial dan media baru. Di media baru viralnya sudah kemana-kemana. Ada satu iklan yang durasinya 30 detik itu sudah keluar kemana-mana," tuturnya.
Anthony melaporkan video kampanye Ahok-Djarot kepada KPI guna menghindari tayangnya video tersebut di media televisi. Ia menilai video itu bisa memperkeruh suasana jelang digelarnya Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
"Kami tidak mau mencederai demokrasi dan seluruh elemen bangsa, artinya saya kebetulan hadir sebagai pemerhati medsos, arinya kita tidak ingin medsos diisi dengan konten seperti ini," ujar Anthony.
Sebelumnya, melalui akun Twitter resmi Ahok @basuki_btp, dirinya merilis sebuah video kampanye bertema keberagaman. Video berdurasi 2 menit itu berisi suara pidato Djarot saat 'Konser Gue 2', dengan gambaran sekelompok orang yang sedang demonstrasi.
Hal yang memunculkan kontroversi yakni terlihat beberapa orang menggunakan serban dan peci saat melakukan aksi unjuk rasa karena dinilai menyudutkan Islam di Indonesia.
Sumber: Tribunnews
***
Video iklan ini akhirnya dihapus di akun Twitter resmi Ahok @basuki_btp.
(Baca: Usai Kecaman Luas, Akun Twitter @basuki_btp Akhirnya Hapus Video Iklan Kampanye Berbau RASIS PROVOKATIF)