[PORTAL-ISLAM] Sepuluh Kejahatan Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang Kasus Penistaan Agama
1. Mengabaikan KUHP Pasal 156 tentang Penodaan Agama dengan sanksi hukum berat.
2. Memfokuskan pada KUHP pasal 156 tentang tentang Menyebarkan Kebencian kepada suatu golongan dengan sanksi hukum ringan.
3. Mengabaikan data dan menyembunyikan fakta yang memberatkan Ahok.
4. Melemahkan bukti dan saksi sendiri untuk meringankan Ahok.
5. Menyalahkan Buni Yani bukan menyalahkan Ahok.
6. Membela Ahok dengan menilai bahwa Ahok tidak terbukti menista agama.
7. Membenarkan Ahok bahwa Al-Maidah 51 multitafsir.
8. Memuji Ahok telah membangun Jakarta, sehingga patut diringankan.
9. Memuji Ahok sebagai sosok yang sopan dan santun, sehingga layak dapat keringanan.
10. Menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dengan kata lain AHOK TIDAK DIPENJARA.
Ayo ikut Paraf Petisi COPOT JAKSA AGUNG di link berikut: https://www.change.org/p/jokowi-presiden-jokowi-segera-copot-jaksa-agung-hm-prasetyo