[PORTAL-ISLAM] Kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-17 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/4/2017).
Awal pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mencecar Ahok soal hubungan program budidaya ikan dan Surah Al Maidah ayat 51.
"Maksudnya saudara itu apa, ikan dengan Al Maidah itu apa hubungannya?" tanya Dwiarso dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Seperti diketahui Ahok berpidato di Kepulauan Seribu terkait program Budidaya Ikan, tapi malah menyinggung surat Al Maidah 51.
Menjawab itu, Ahok mengatakan, pengutipan Surah Al Maidah ayat 51 lantaran dia teringat saat situasi Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu. Di tengah pembicaraan di Kepulauan Seribu, Ahok melihat seorang ibu yang tak antusias melihat pidatonya.
"Saya tebak-tebak, apakah karena uang. Terlintas ini jangan-jangan kayak di Belitung, orang polos, karena dia pikir dalam pilkada, harus bayar budi nih kalau milih program," kata Ahok.
Oleh karena itu, lanjut dia, sebenarnya tak ada hubungan program budidaya ikan dengan Pilkada. Ahok hanya berharap masyarakat Kepulauan Seribu mengambil program tersebut.
Dwiarso kembali bertanya: "Saudara katakan, jangan-jangan seperti di Belitung, apa itu? Panen Kerapu juga?" "Bukan, selebaran menolak saya menjadi gubernur. (Pilkada) 2007," jawab Ahok.
"Ya ini hubungannya apa, saudara di sini ini (Kepulauan Seribu) bukan kampanye Pilkada. Sedangkan di Belitung peristiwa Pilkada 2007 masalah Al Maidah itu. Gimana Anda sambungkan di pikiran saudara itu?" cecar hakim Dwiarso.
Ahok mengatakan bahwa daerah Bangka Belitung kecil, sehingga kenal satu sama lain. Ahok pun cerita pernah berbicara dengan seorang ibu yang menyampaikan tak bisa memilih karena berbeda agama.
"Dia bilang 'Mohon maaf Hok, ibu gak pilih kamu', kenapa saya tanya, 'Ibu takut murtad, meninggalkan agama ibu'," ucap Ahok.
Lantas berdasarkan pengalamannya bertemu ibu-ibu di Belitung itu, dia kembali teringat saat Ahok bertemu warga di Kepulauan Seribu. Kebetulan ketika itu dia berpidato. Ahok menduga ibu di Kepulauan Seribu itu ingin berbicara tidak memilih program.
Jawaban muter-muter gak nyambung ini membuat hakim kembali bertanya.
"Tadi sudah disampaikan dan dengar, gak pilih saya gak apa-apa asal program jalan, karena sampai Oktober 2017. Lah terus hubungannya apa dengan Al Maidah? Kalau sampai situ saya masih bisa menghubungkan," kata hakim Dwiarso.
Majelis Hakim lantas menyatakan sidang kasus dugaan penistaan agama akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang itu akan digelar pada 11 April 2017.
Apa hubungannya IKAN dengan Al-Maidah 51? Dengan Al-Kitab mungkin ada Hok. Jadilah penjala manusia, bukan penjala Naga Hitam. pic.twitter.com/GRT2gIaf7j— SiBonekaKayu (@SiBonekaKayu) 4 April 2017